Medan (pewarta.co) – Sebuah kos-kost an Jalan Gaharu Lorong 1 Kec. Medan Timur yang diduga dijadikan tempat “pesta” narkoba, digerebek Tim Serse Polsek Medan Barat.
Dalam penggerebekan tersebut, dua orang pria dan satu orang wanita ditangkap saat asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (04/10/2017).
Ketiga tersangka adalah Rina Arisanti (28 tahun), warga Jalan Gaharu, Medan Timur. Kemudian Irwan Afandi (38 tahun), warga Jalan Sei Mencirim Medan Krio, Medan Sunggal dan Amin Kadafi (36 tahun), warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Timur.
Informasi dihimpun, pada Rabu (04/10/2017), tim mendapat informasi bahwasanya ada beberapa orang sedang ngebong alias menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian tim langsung melakukan penyelidikan, dan setibanya di TKP tim melihat beberapa orang sedang kumpul di dalam kamar kost.
Di depan kamar kost tersebut ditemukan barang bukti 1 buah kaleng rokok yang berisikan alat hisap bong dan 1 paket plastik klip yang terdapat sisa sabu di bawah tempat tidur di dalam kamar kost tersebut. Kemudian tim langsung membawa laki laki tersebut berikut barang bukti ke Polsek Medan Barat.
Kapolsekta Medan Barat Kompol Revi Nurvelani, SH, SIK, MH memaparkan, barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya terdapat sisa sabu, 1(satu) buah kaca pirex warna bening, 1 ( satu) buah botol bong yang beisikan air dan 2 (dua) buah mancis. “Masih dilakukan penyidikan dan pengembangan,” ujar Kapolsek. (red)