Medan (pewarta.co) – Lokasi perjudian mesin jackpot di Jalan Perjuangan Dusun II Desa Patumbak Kecamatan Patumbak I, digerebek Tim Serse Polsek Patumbak, Sabtu (3/2/2018).
Penggerebekan yang langsung dipimpin Kapolsek Patumbak, Kompol Yasir Ahmadi, SH, SIK, MH dan Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yagin, SIK, polisi berhasil menciduk 3 pemainnya.
Ketiga tersangka berinisial WA (31), MA (22) keduanya warga Jalan Perjuangan II Desa Sigara-gara Kecamatan Patumbak dan S (41) warga Jalan Pertahanan Dusun I Kecamatan Patumbak.
Barang bukti yang diamankan 17 unit mesin jackpot. Ke 17 unit mesin jackpot tersebut langsung dibakar.
Kapolsek Patumbak, Kompol M. Yasir Ahmadi, SH, SIK, MH kepada wartawan, Minggu (4/2/2018) mengatakan, penggerebekan bermula adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya lokasi perjudian jackpot di kawasan Desa Patumbak.
“Ternyata benar, anggota pun langsung melakukan penggerebekan mendapatkan adanya perjudian di lokasi,” katanya.
“Seluruh pelaku diamankan berikut barang bukti mesin jackpot, untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas Yasir.
Menurut Yasir, ketiga tersangka dijerat Pasal 303 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. (red)