Medan (pewarta.co) – Petugas Direskrimum Polda Sumut menggerebek sebuah rumah pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Jalan Setia Luhur Gg Arjuna Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia, Kamis (28/9/2017) malam.
Polisi mengamankan sekitar 1 ton blanko sim, mesin pencetak, serta 3 orang pria yang diduga pemalsu SIM berinisial HR, II, dan RF.
Direskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Nur Fallah menyebutkan, penggerebekan ini berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan ada sebuah rumah dijadikan lokasi pembuatan SIM palsu.
Polisi yang mendapat laporan ini, lalu menindaklanjutinya dengan mendatangi lokasi. Hasilnya, personel Jahtanras Direskrimum Polda Sumut yang melakukan penggerebekan menemukan barang bukti jutaan blanko SIM yang disimpan di bawah tempat tidur dan kotak pengeras suara.
“Blanko SIM ini nantinya akan dipalsukan dan diperjual belikan kepada masyarakat.” ujar Nur Fallah kepada wartawan, Kamis (28/9/2017) malam.
Usai mengamankan barang bukti jutaan blanko SIM, Polisi lalu memboyongnya bersama 3 orang pelaku yang salah satunya disebut oknum polisi ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita bawa ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan,” pungkasnya.(red)