Medan (pewarta.co) – Petugas Polsek Medan Sunggal didesak untuk mengungkap kasus penggelapan sepeda motor Honda Beat nomor polisi BK 5240 XC biru yang dialami Deby Hamdani, warga Jalan Perintis Kemerdekaan Pasar Besar, No 103 Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal.
Kasus itu sudah dilaporkan paman korban, Muhammad Musa (42), warga yang sama ke Mapolsek Medan Sunggal dengan Nomor : STTLP/476/V/2017/SPKT Polsek Sunggal pada Selasa (23/5/2017).
“Namun, yang saya kesalkan, sampai saat ini pelaku biasa dipanggil Kelok masih bebas berkeliaran. Apakah Polsek Medan Sunggal memang tidak bekerja? Karena itu saya mendesak polisi untuk segera menangkap pelakunya,” ujar Musa kepada wartawan, Rabu (14/6/2017).
Musa menyebut, pihak kepolisian terkesan tidak serius menangani kasus penggelapan sepeda motor keponakan yang dilaporkannya. Hampir sebulan berlalu, penyelidikan belum menunjukkan perkembangan. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) juga belum diberikan kepolisian kepada pelapor.
“Belum ada pemberitahuan apa-apa kepada kami sebagai pelapor (korban, red). Padahal, sudah hampir sebulan kasusnya dilaporkan. Bahkan, saksi yang kami sebutkan juga belum dimintai keterangan,” kata Musa.
Kata Musa, penggelapan sepeda motor itu berawal dari kedatangan korban Deby Hamdani ke rumah terlapor Kelok di Jalan Pasar IX PT Ira Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal pada Jumat (19/5/2017) pagi lalu.
Kepada terlapor, korban menitipkan sepeda motornya yang rusak kepada pelaku. Namun, karena butuh kendaraan, korban terpaksa meminjam sepeda motor Suzuki Trail terlapor dalam keadaan rusak pulang ke rumahnya.
Namun, ketika Trail itu dipulangkan, terlapor justru tidak bisa menunjukkan sepeda motor korban. Pertanyaan korban dijawab ketus oleh terlapor.
“Sepeda motor mu sudah dilewatkan (maksudnya dijual),” ujar korban mengulang perkataan pelaku.
Karena itu, korban menceritakan masalah yang dihadapinya kepada pamannya Muhammad Musa hingga kasus itu dilaporkan ke Mapolsek Medan Sunggal. Namun, pelaku masih bebas berkeliaran. (red)