Medan (pewarta.co) – Tim Serse Polsekta Medan Baru Polrestabes Medan menciduk seorang pelaku penggelapan mobil rental.
Tersangka Iwan Hariadi (50) warga Jalan Sei Tuntung Baru Medan ditangkap dari rumahnya.
Penggelapan terjadi April tahun 2015 lalu. Tersangka mendatangi korban Rizatta Tripaldi (49) warga Jalan Sei Muara Medan.
Tersangka merental kendaraan roda empat jenis Mitsubishi Kuda BK 1405 LH selama 20 hari dengan perjanjian Rp100 ribu/hari.
Korban memberikan kunci dan STNK mobilnya, hingga 20 hari kemudian, pelaku tak kunjung mengembalikannya. Sehingga korban membuat laporan ke kantor polisi.
Tim Serse Polsekta Medan Baru yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hampir setahun lebih, menghirup udara bebas akhirnya pelaku diciduk polisi di kediamannya.
“Dari keterangannya pelaku mengakui perbuatannya,” kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Victor Ziliwu, SH, SIK, MH kepada wartawan, Minggu (22/10/2017).
Dijelaskan Kapolsek, pihaknya masih menyelidiki kasus ini, untuk mencari barang bukti mobil korban yang telah digadaikan pelaku.
“Kasusnya masih kita kembangkan ya,” tandasnya.(red)