Medan (pewarta.co) – Pasangan sejenis, ditangkap Tim Serse Polsek Percut Sei Tuan, karena membawa narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (12/12/2017).
Penangkapan tersangka Irwan Efendi Sinaga alias Wulan (22) dan Eriansyah (27) ketika keduanya dihentikan polisi lantaran tidak menggunakan helm saat melintas di Jalan Selamat Ketaren Kecamatan Percut Sei Tuan.
“Keduanya mengendarai sepeda motor tidak memakai helm, namun sesaat sebelum dihentikan seorang membuang sesuatu berupa bungkusan plastik,” kata Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Pardamean Hutahean, SH, SIK, MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip Purba, SH, MH kepada wartawan.
Setelah dilihat, ternyata isi bungkusan plastik itu ternyata berisi narkotika jenis sabu. Atas penemuan itu, keduanya yang merupakan pasangan sejenis ini langsung diboyong ke Polsek Percut Sei Tuan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari pemeriksaan, keduanya baru saja membeli narkoba di Jalan Veteran, seharga Rp50 Ribu,” katanya..
Menurut Kompol Pardamean, kedua tersangka dijerat dalam pasal 112 Yo 114 UURI NO. 35 Thn 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (red)