Medan (pewarta.co) – Lima sindikat pencurian dengan kekerasan yang kerap beraksi diwilayah hukum Mapolrestabes Medan berhasil ditangkap Tim Serse Polsekta Medan Area.
Penangkapan tersebut langsung dipimpin Kapolsekta Medan Area, Kompol Hartono, SH, MH, Kanit Reskrim, Iptu Rudi Silalahi, SH dan Panit, Ipda Imanuel Ginting, SH.
Dari para tersangka disita 4 unit Jack Boss Scapolding, 9 unit plapom scafolding
, 3 unit tangga scapolding, 200 m kabel eterna 4×6 milik korban untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Kelima tersangka adalah Hotman Simarmata alias Tomek (51) warga Jalan Pukat VIII No. 26 Kel. Bantan Timur Kec. Medan Tembung, Jimmy Kardo Pandiangan alias Jimmy (35) warga Jalan Bakung Gang Raya Kel. Denai II Kec. Medan Area, Odi Pramana Sinurat alias Ucok (28) warga Jalan Pukat VIII No. 26 Kel. Bantan Timur Kec. Medan Tembung, Tanggo Nainggolan alias Tanggo (33) warga Jalan AR. Hakim Gang Buntu No. 30 Kel. Denai Kel. Tegal Sari Mandala I Kec. Medan Denai dan Rodisen Purba alias Ican (33) warga Jalan Mandala BY, Gang Sabang No. 14 Medan.
Informasi yang diperoleh wartawan di Kepolisian, Sabtu (4/11/2017) menyebutkan, peristiwa pencurian itu terjadi Minggu 29 Oktober 2017 sekira pukul 21.30 wib.
Kelima tersangka dengan menggunakan berbagai senjata tajam menggasak barang-barang yang berada di dalam PT. Wika Beton Jalan Mandala BY Kel. Mandala III Kec. Medan Denai. Sedangkan korbannya Inurdianto telah membuat pengaduan dengan Laporan polisi no : LP / 1051 / K / XI/ 2017 / Polsek Medan Area tgl 1 Nopember 2017, pelapor an. Inurdianto.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Serse Polsekta Medan Area segera turun kelokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.
Dalam penyelidikan, polisi menerima informasi dari warga bahwa pelaku pencurian itu adalah kelima tersangka.
Bahkan kelima tersangka itu menurut warga adalah para penjahat yang sudah meresahkan warga Kota Medan khususnya yang tinggal dikawasan Kecamatan Medan Denai.
Polisi langsung melakukan pengejaran terhadap para tersangka dan Jumat (3/11/2017) malam sekira pukul 21.00 wib, polisi mengetahui keberadaan kelima tersangka.
Berkat kecepatan Tim Serse Polsekta Medan Area pimpinan Kapolsekta Medan Area, Kompol Hartono, SH, MH, Kanit Reskrim, Iptu Rudi Silalahi, SH dan Panit, Ipda Imanuel Ginting, SH akhirnya kelima tersangka berhasil ditangkap berikut mengamankan barang buktinya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. H. Sandi Nugroho, SIK, SH, Mhum melalui Kapolsekta Medan Area, Kompol Hartono, SH, MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Rudi Silalahi, SH dan Panit, Ipda Imanuel Ginting, SH ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (4/11/2017) siang, membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut Kompol Hartono, kelima tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas lima tahun penjara. (red)