Medan ( pewarta.co) – Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal Polrestabes Medan berhasil mengamankan 2 (dua) bandit dengan modus operandi penipuan dan penggelapan sepeda motor.
Kedua bandit ini Dimas Pratana (18) warga Jalan Baru No 12 Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung dan Aditya Rahman Walad Nasution (20) warga Jalan Ampera V Kelurahan Gelugur Darat I Kecamatan Medan Timur diamankan setelah membawa kabur HP dan sepeda motor honda Scoopy BK 5011 AET milik korbanya, Agung Pramana (20) penduduk Jalan Pws Gg Arjuna No 7A, Kelurahan Sei Putih Timur, Kecamatan Medan Petisah.
Informasi diterima wartawan, peristiwa itu terjadi, Selasa (3/10/2017) sekira pukul 15.00 Wib di Jalan Amal depan hotel Grand Nusantara, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.
Awalnya, pelaku (Aditya Rahman-red), Selasa (3/10/2017) sekira pukul 11.00 Wib bertemu teman korban bernama Bagas. Sekira pukul 12.30 Wib, Bagas mengajak Agung (korban-red) ngumpul di depan Hotel Grand Nusantara. Sekira pukul 13.30 Wib. Setibanya di lokasi, Bagas mengenalkan korban dengan Dimas.
Kemudian, Dimas (pelaku-red) berpura-pura meminjam HP korban dengan alasan mau menelpon teman. Lalu, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan mau menjemput teman wanitanya di Klambir V yang ditemani Bagas bergegas pergi dengan 2 (dua) sepeda motor.
Setiba di warnet, pelaku dan Bagas bertemu dengan Tiara. Selanjutnya pelaku berpra-pura mengajak Tiara ke Grand Nusantara. Kemudian, Tiara berboncengan dengan Bagas, dan pelaku mengendarai honda scopy milik korban menuju Grand Nusantara.
“Dalam perjalanan menuju ke Grand Nusantara, pelaku sengaja jalan di belakang mengikuti Bagas dan Tiara. Setiba di Jalan Patriot tepat di depan Kodam I/BB, kondisi jalan macet, Bagas dan Tiara mendahuli pelaku dan terlebih dahulu sampai di Grand Nusantara. Namun Pelaku (Dimas-red), belum juga sampai,” sebut Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri SIK, MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Maratua Manik, Sabtu (7/10/2017).
Sambung Kompol Daniel, Bagas, Tiara dan korban yang masih menunggu pelaku hingga pukul 15.00 juga belum kembali. Sekira pukul 17.00 Wib, pelaku (Dimas) sudah memiliki niat jahat dengan menghubungi temanya bernama Aditya dengan chatingan menggunaka jejaring sosial Facebook.
Dalam pembicaraan, Dimas : Kau dimana Dit, Aditya : Aku di Net, Dimas : Siap-siap kau, aku mau gilakan scopy sama HP ini, Aditya : Kau dimana, Dimas : Aku sudah di depan ini. Kemudian di dekat UMSU, keduanya bertemu di depan Warnet Snopy. Lalu kedua pelaku pergi ke Indomaret dekat RS Adam Malik menemui pembeli sepeda motor yang dijual seharga Rp3.100.000. Hasil penjualan, Aditya menerima Rp400 ribu untuk beli baju. Dimas membeli baju kaos Nevada dan sisa uangnya dipoya-poyakan, dan chek in di Hotel Danau Toba.
“Petugas menangkap Aditya tanggal 5-Oktober-2017. Kemudian dilakukan pemeriksaan. Sedangkan Dimas di tanggal 6-Oktiber-2017. Kepada polisi keduanya mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor dan HP Oppo milik korban,” sebut Kompol Daniel.
Dari tangan tersangka jelas Daniel, diamankan barang bukti hasil kejahatanya, 1(satu) buah baju kaos merk Nevada Warna hitam, 1 (satu) buah Baju merk Details Warna hitam, dan 1(satu) unit Hp merek Oppo milik korban.
“Pelaku disangkakan Pasal 378 dan 372 subs Pasal 480 jo 56 KUHPidana. Terhadap pelaku telah dilakukan menerima LP, periksa pelapor, periksa saksi, periksa tersangka, dan melengkapi mindik, lengkapi berkas kirim ke JPU, terbitkan DPO dan DPB sepeda motor merk Honda Soopy BK 5011 AET,” pungkas Kompol Daniel. (red)