Medan (pewarta.co) – Tim Serse Polsek Medan Timur menciduk 2 orang pengedar uang palsu (upal) di Jalan Beringin Pasar VII Kecamatan Percut Sei Tuan.
Barang bukti yang disita 8 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 24 lembar uang Rp 50 ribu, 21 lembar uang Rp20 ribu, printer dan komputer.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. H. Dadang Hartanto, SH, SIK, MSi melalui Kapolsek Medan Timur, Kompol Wilson Pasaribu, SH, SIK, MH kepada wartawan, Selasa (5/6/2018) menjelaskan adapun kedua tersangka yang diamankan yakni Syahri Ramadhan Dongoran (40) dan Deni Alvi Maulana (24).
“Kita memprediksi adanya aksi kejahatan lain (meningkat) menjelang lebaran, dan ternyata hasil penyelidikan ada dua orang pengedar upal di Percut,” katanya.
Selanjutnya, Senin (4/6/2018) kemarin, personel Polsek Medan Timur membekuk dua tersangka pengedar upal dari dua lokasi terpisah yakni di Pasar VII Percut Sei Tuan, dan Jalan Sederhana Tembung.
“Dari pemeriksaan di badan tersangka SAP (Syahri) ditemukan barang bukti upal, dari kantong bajunya,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, kedua tersangka telah dua kali melakukan pencetakan dan membelanjakan upal.
“Pengakuannya dua kali, diedarkan di wilayah Percut di warung warung sebanyak Rp2,4 Juta modusnya dengan cara belanja di warung,” kata Wilson.
Menurut Kapolsek, tersangka diganjar dengan Pasal 36 ayat 1 dan 3 UU No 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara. (f/red)