Karya Kreatif Sumatera Utara 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Sabtu, 19 Juli 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Polisi Ciduk 2 Orang Pengedar Uang Palsu di Percut

Polisi Ciduk 2 Orang Pengedar Uang Palsu di Percut

by NiahLubis
Selasa, 5 Juni 2018
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
15
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Tim Serse Polsek Medan Timur menciduk 2 orang pengedar uang palsu (upal) di Jalan Beringin Pasar VII Kecamatan Percut Sei Tuan.

Barang bukti yang disita 8 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 24 lembar uang Rp 50 ribu, 21 lembar uang Rp20 ribu, printer dan komputer.

bacajuga

Warga Polonia Resah dengan Peredaran Uang Palsu, Baskami Minta Antisipasi Dini

Pengedar Uang Palsu Diringkus Tekab Sunggal

Polsek Patumbak Tangkap Pengedar Uang Palsu

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. H. Dadang Hartanto, SH, SIK, MSi melalui Kapolsek Medan Timur, Kompol Wilson Pasaribu, SH, SIK, MH kepada wartawan, Selasa (5/6/2018) menjelaskan adapun kedua tersangka yang diamankan yakni Syahri Ramadhan Dongoran (40) dan Deni Alvi Maulana (24).

“Kita memprediksi adanya aksi kejahatan lain (meningkat) menjelang lebaran, dan ternyata hasil penyelidikan ada dua orang pengedar upal di Percut,” katanya.

Selanjutnya, Senin (4/6/2018) kemarin, personel Polsek Medan Timur membekuk dua tersangka pengedar upal dari dua lokasi terpisah yakni di Pasar VII Percut Sei Tuan, dan Jalan Sederhana Tembung.

“Dari pemeriksaan di badan tersangka SAP (Syahri) ditemukan barang bukti upal, dari kantong bajunya,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, kedua tersangka telah dua kali melakukan pencetakan dan membelanjakan upal.

“Pengakuannya dua kali, diedarkan di wilayah Percut di warung warung sebanyak Rp2,4 Juta modusnya dengan cara belanja di warung,” kata Wilson.

Menurut Kapolsek, tersangka diganjar dengan Pasal 36 ayat 1 dan 3 UU No 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara. (f/red)

Related Posts

Cegah Kebocoran dan Tingkatkan PAD, Rico Waas Tegaskan Validasi Objek Pajak Harus Sesuai dan Tepat
Medan

Cegah Kebocoran dan Tingkatkan PAD, Rico Waas Tegaskan Validasi Objek Pajak Harus Sesuai dan Tepat

Sabtu, 19 Juli 2025
Diisi Pendakwah Ustad Das’ad Latif, Rico Waas Hadiri Tahlilan Malam 40 Hari Wafatnya Kakak Zakiyuddin Harahap
Medan

Diisi Pendakwah Ustad Das’ad Latif, Rico Waas Hadiri Tahlilan Malam 40 Hari Wafatnya Kakak Zakiyuddin Harahap

Sabtu, 19 Juli 2025
Panglima TNI Beserta Kasat Sambut Kepulangan Kontingen Bastille Day
Nasional

Panglima TNI Beserta Kasat Sambut Kepulangan Kontingen Bastille Day

Sabtu, 19 Juli 2025
Duduki Gedung Biro Rektor, Mahasiswa UDA kembali Beraksi
Medan

Duduki Gedung Biro Rektor, Mahasiswa UDA kembali Beraksi

Sabtu, 19 Juli 2025
Karya Kreatif Sumatera Utara 2025, Etalase Inovasi UMKM Menembus Pasar Dunia
Medan

Karya Kreatif Sumatera Utara 2025, Etalase Inovasi UMKM Menembus Pasar Dunia

Sabtu, 19 Juli 2025
Pembukaan KKSU 2025, Bobby Sebut Masih Perlu Kerja Keras Tingkatkan Level UMKM Sumut
Medan

Pembukaan KKSU 2025, Bobby Sebut Masih Perlu Kerja Keras Tingkatkan Level UMKM Sumut

Sabtu, 19 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Populer

  • Terus Berinovasi Demi Kemajuan, Disdikbud Aceh Selatan akan Terapkan Digitalisasi Sekolah

    Terus Berinovasi Demi Kemajuan, Disdikbud Aceh Selatan akan Terapkan Digitalisasi Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituding Tak Berizin dan Tak Bayar Pajak, PT ELAP: Itu Hoaks, Kami Taat Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjelang Musyawarah SAPMA Pemuda Pancasila Sumut Tidak Ada Satupun Yang Mendaftar Menjadi Calon Ketua.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bidporpam Polda Sumut PTDH Aiptu Amori Bate’e

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersama HMJ Ekonomi dan Teknik UTND, Ilham Bergerak di Hari Penuh Berkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani