• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Sabtu, 2 Juli 2022
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Internasional, Satu Tersangka Tewas Ditembak

by NiahLubis
Selasa, 22 Agustus 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
6
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut dalam Operasi Antik Toba 2017 berhasil membongkar sindikat jaringan narkoba internasional, menyusul ditangkapnya empat bandarnya dan seorang terpaksa ditembak mati, karena berusaha melawan ketika hendak disergap, Senin (21/8/2017)

Empat pelaku yang dibekuk berinisial RMH alias Pak Jess, AS alias Adi, RR alias Crup dan TMY alias Faisal.

bacajuga

Polda Sumut Selamatkan 172.000 Anak Bangsa

Sat Narkoba Polrestabes Medan Gerebek Gudang Narkoba Jaringan Internasional “3 Sindikatnya Ditangkap, 14 kg Sabu dan 4 Butir Pil Ekstasi Disita”

Sat Narkoba Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Internasional, Seorang Pengedar Tewas Ditembak

Dari hasil penangkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa dua kilogram sabu yang dikemas dalam bubuk teh, enam unit telepon genggam dan sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport.

“Sabu ini berasal dari Malaysia, masuknya melalui Aceh dan akan didistribusikan para tersangka ke Aceh, Medan dan Palembang,” terang Direktur Ditresnarkoba Poldasu Kombes Hendri Marpaung, dalam jumpa pers di depan Ruang Jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Selasa (22/8/2017).

Pola pengungkapan terhadap jaringan narkoba ini, beber Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut, sampai sekarang masih sama dengan sebelumnya, yakni investigasi dan penyamaran (under cover buy).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting menambahkan, Polda Sumut berkomitmen untuk mengungkap dan memberantas penyalahgunaan narkotika. Pihaknya bahkan tidak segan-segan menembak mati para bandar.

“Komitmen kami memberantas narkotika tidak akan pernah mundur, khususnya bandar yang terkait jaringan internasional,” ujar Rina kepada wartawan di RS Bhayangkara.

Menurut Rina, keempat tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) Junto pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ganjaran minimal lima tahun penjara, maksimal 20 tahun, pidana mati, dan penjara seumur hidup serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar (red)

Previous Post

Tersangka Penghina Jokowi Anak Putus Sekolah, Kuasai Dua Bahasa, Inggris dan Prancis

Next Post

Dituduh “Kibus”, Wiswandi Dibacok Anak Bandar Narkoba

Related Posts

Medan

Situasi Covid-19 Mulai Landai, Rutan Perempuan Medan Kanwil Kemenkumham Sumut Siap Buka Layanan Kunjungan Tatap Muka

Sabtu, 2 Juli 2022
Medan

Ketua DPD IPK Medan Berikan Revisi Mandat Ketua IPK Medan Deli

Sabtu, 2 Juli 2022
Medan

Kapolrestabes Medan Turunkan 876 Personel Amankan Konser Hiburan HUT Kota Medan ke-432

Sabtu, 2 Juli 2022
Medan

Kakanwil Sumut Imam Suyudi Serahkan Pencatatan Hak Cipta Kepada Walikota Medan

Sabtu, 2 Juli 2022
Medan

IPK Medan Deli dan KSJ Kota Medan Lakukan Jumat Barokah

Sabtu, 2 Juli 2022
Nasional

Doa Lintas Agama dari Polri untuk Indonesia yang Lebih Baik

Sabtu, 2 Juli 2022
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Polmed Tampung 1.000 Mahasiswa Baru Jalur SBMPN

Selasa, 28 Juni 2022

Sejumlah Warga di Kota Kisaran Keluhkan Gangguan ATM Bank Sumut  

Sabtu, 25 Juni 2022

Dituding Ambil Paksa Beras, Polda Sumut Sebut Sudah Sesuai Prosedur

Jumat, 1 Juli 2022

Sejumlah Pejabat Labuhanbatu Gelar Pertemuan Rahasia di Hotel Suzuya  

Rabu, 29 Juni 2022

Situasi Covid-19 Mulai Landai, Rutan Perempuan Medan Kanwil Kemenkumham Sumut Siap Buka Layanan Kunjungan Tatap Muka

Sabtu, 2 Juli 2022

Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Siap Buka Layanan Kunjungan Tatap Muka

Sabtu, 2 Juli 2022

Ketua DPD IPK Medan Berikan Revisi Mandat Ketua IPK Medan Deli

Sabtu, 2 Juli 2022

Kapolrestabes Medan Turunkan 876 Personel Amankan Konser Hiburan HUT Kota Medan ke-432

Sabtu, 2 Juli 2022


Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Situasi Covid-19 Mulai Landai, Rutan Perempuan Medan Kanwil Kemenkumham Sumut Siap Buka Layanan Kunjungan Tatap Muka

Sabtu, 2 Juli 2022

Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Siap Buka Layanan Kunjungan Tatap Muka

Sabtu, 2 Juli 2022

Ketua DPD IPK Medan Berikan Revisi Mandat Ketua IPK Medan Deli

Sabtu, 2 Juli 2022
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani