Medan (pewarta.co) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut dalam Operasi Antik Toba 2017 berhasil membongkar sindikat jaringan narkoba internasional, menyusul ditangkapnya empat bandarnya dan seorang terpaksa ditembak mati, karena berusaha melawan ketika hendak disergap, Senin (21/8/2017)
Empat pelaku yang dibekuk berinisial RMH alias Pak Jess, AS alias Adi, RR alias Crup dan TMY alias Faisal.
Dari hasil penangkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa dua kilogram sabu yang dikemas dalam bubuk teh, enam unit telepon genggam dan sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport.
“Sabu ini berasal dari Malaysia, masuknya melalui Aceh dan akan didistribusikan para tersangka ke Aceh, Medan dan Palembang,” terang Direktur Ditresnarkoba Poldasu Kombes Hendri Marpaung, dalam jumpa pers di depan Ruang Jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Selasa (22/8/2017).
Pola pengungkapan terhadap jaringan narkoba ini, beber Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut, sampai sekarang masih sama dengan sebelumnya, yakni investigasi dan penyamaran (under cover buy).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting menambahkan, Polda Sumut berkomitmen untuk mengungkap dan memberantas penyalahgunaan narkotika. Pihaknya bahkan tidak segan-segan menembak mati para bandar.
“Komitmen kami memberantas narkotika tidak akan pernah mundur, khususnya bandar yang terkait jaringan internasional,” ujar Rina kepada wartawan di RS Bhayangkara.
Menurut Rina, keempat tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) Junto pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ganjaran minimal lima tahun penjara, maksimal 20 tahun, pidana mati, dan penjara seumur hidup serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar (red)