Medan (pewarta.co) – Tim Serse Polsek Medan Kota membekuk seorang premanisme yang meresahkan warga kawasan Jalan Brigjen Katamso Medan.
Tersangka Andaris alias Agam (52) warga Jalan Brigjend Katamso Pantai Burung ditangkap, karena memukul Ronie Liong Lestari (24) dengan besi sehingga menyebabkan sekujur tubuh korban mengalami luka.
“Tersangka sudah diamankan dan sedang diproses oleh penyidik,” kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Tobing, SH, SIK, MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Suhardiman, SH, MH didampingi Panit Reskrim, Iptu Iwan kepada wartawan, Rabu (17/1/2018).
Disebutkannya, penganiayaan terjadi ketika korban memarkirkan mobilnya di Jalan Brigjend Katamso, Selasa (16/1/2018) sore.
“Ketika korban hendak meninggalkan lokasi pelaku lalu datang dan meminta uang parkir, korban keberatan dan tidak memberikannya,” katanya.
Tersinggung, pelaku lantas berang dan melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara melakukan pemukulan dengan besi ke kepala korban, namun karena mengelak korban terjatuh. Pelaku kemudian langsung memukulkan besi ke tangan korban hingga mengalami memar dan kaki korban luka serta punggung korban.
Usai menganiaya korban, pelaku yang berprofesi jukir ini langsung meninggalkan lokasi.
“Dari Hasil pemeriksaan tersangka mengakuinya dan menyesali perbuatannya ia dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancamana 4 tahun penjara,” tandasnya.(red)