Medan (pewarta.co)– Kepolisian Sektor (Polsek) Delitua Polrestabes Medan mengamankan, Wahyudi Tanjung alias Yudi (22), Jumat (6/10/2017) di Jalan B Z Hamid Km 8,2 Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor.
Warga Jalan Besar Delitua Gg Pantai Mawar, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang ini ditangkap polisi lantaran terbukti mengedarkan uang palsu (upal) di salah satu warung milik Hadad Abrori Pulungan (32) yang dijaga Setiawati (19) berjualan roti.
“Pelaku diamankan setelah upal pecahan Rp50 ribu dibelanjakan ke salah satu warung milik korban yang dijaga oleh Setiawati. Ketika uang pecahan Rp50 ribu diremas bagian belakang sudutnya lekang,” kata Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna, SH, SIK, MH, Senin (9/10/2017).
Namun, tidak berselang beberapa waktu, pelaku kembali berbelanja roti di warung milik korban dengan menggunakan upal pecahan Rp50 ribu yang diduga palsu.
“Korban yang melaporkan penipuan tersebut, korban bersama petugas, berhasil mengamankan pelaku. Saat digeledah, dari tas pelaku ditemukan upal pecahan Rp50 ribu sebanyak tiga lembar dengan nomor seri ABU460747 yang sama, dan pecahan Rp50 yang sudutnya lekang ketika membayar uang roti,” ungkap Kompol Wira.
Kepada petugas, pelaku mengakui kalau upal tersebut diterimanya dari temannya berinisial R. “Kepada tersangka, pasal yang di kenakan Pasal 36 ayat (3), undang undang No. 7 tahun 2011, tentang mata uang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun denda paling banyak Rp.50.000.000,” pungkas Kompol Wira. (red)