Medan (pewarta.co) – Petugas Polsek Medan Helvetia membekuk tersangka berinisial W (33) warga Jalan Klambir V Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia, Senin (12/6/2017), karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu, ekstasi dan sepucuk airsoft gun.
Tersangka W ditangkap polisi, ketika tidur terlelap di pinggir Jalan Gatot Subroto/Jalan Binjai KM 8 Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia, persis di depan markas Kodam I/BB.
Polisi yang melihat adanya seorang pria yang tertidur dipinggir jalan, lalu membangunkannya. Usai dibangunkan, petugas lalu menggeledah dan menemukan satu pucuk airsoft gun warna silver, berisi 5 butir selongsong, 1 bungkus plastik yang diduga sabu, 5 butir diduga pil ekstasi, uang tunai Rp 35 ribu, dua telepon genggam dan satu sepeda motor.
Atas penemuan barang bukti itu, W lalu diboyong ke Polsek Helvetia untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Helvetia Kompol Trila Murni kepada wartawan menjelaskan, pihaknya sedang memeriksa yang bersangkutan.
“Sabar ya, tersangka kita periksa dulu,” tandasnya. (red)