Medan (pewarta.co) – Petugas Reskrim Polrestabes Medan membekuk pelaku pencurian kabel telepon rumah di Jalan Besi, Kecamatan Medan Area, Rabu (30/5/2018).
Pelaku yang diamankan bernama Rizon Sitorus alias Zon (39) warga Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Selayang. Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1 buah karung yg berisikan 1 buah gergaji besi. 1 buah kuali, 1 buah Tang, 1 buah pisau dan 1 potong besi pencongkel ban. Sepotong kabel telepon lebih kurang sepanjang 2 meter.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan Suwanto Nainggolan, pengawas lapangan PT Telkomsel.
“Baru-baru ini, pelapor mendapatkan informasi dari pekerjanya telah terjadi pencurian kabel telepon di Jalan Sutrisno persimpangan Jalan Besi Medan, ” ujarnya.
Sehingga mendapatkan informasi itu, pengawas kemudian turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
ternyata saksi melihat digorong-gorong ada potongan kabel telepon beserta 1 buah karung dan berteriak selanjutnya melihat seorang laki-laki berlari dan keluar dari gorong-gorong, kemudian dikejar dan diamankan dari TKP.
Atas kejadian itu, pengawas lalu membuat laporan ke Polrestabes Medan, dalam laporannya pihak korban mengaku mengalami kerugian Rp 3 Juta. Selanjutnya, polisi lalu memboyong tersangka pencurian kabel telepon, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku sudah dijebloskan ke penjara,” tandasnya. (red)