Medan (pewarta.co) – Peredaran narkoba di kawasan Kecamatan Medan Perjuangan, tepatnya di Jalan Mesjid Taufiq, Gang Samudra semakin marak.
Buktinya, sudah beberapa kali polisi baik dari Sektor Medan Timur maupun Polrestabes Medan, meringkus beberapa orang pembeli narkoba dari jenis sabu maupun ganja di kawasan tersebut. Namun, hingga sekarang polisi belum mengetahui dan mampu meringkus bandar yang mengedarkan serta memperjualbelikan barang haram itu kepada masyarakat.
Kali ini, polisi meringkus Deny Syahputra, warga Jalan Bono No.79 Medan Timur. Pria yang sudah berusia 54 tahun ini, langsung diborgol polisi usai kedapatan mengantongi 2 amplop berisi ganja kering dan 1 paket kecil sabu-sabu.
Saat ditangkap dan digeledah, pria yang berprofesi sebagai tukang las ini baru keluar dari Jalan Mesjid Taufiq, Gang Samudra hingga dikuntit polisi dan menangkapnya di Jalan Pasar 3, Kecamatan Mesan Timur, pada Senin (1/5/2017) sekira pukul 16.00 wib.
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu M. Ainul Yaqin, ketika dikonfirmasi, Senin (8/5/2017) sore, menyebutkan, pihaknya yang pada saat kejadian sedang patroli di seputaran Jalan Mesjid Taufiq, melihat tersangka dengan gerak gerik yang mencurigakan baru saja keluar dari Jalan Mesjid Taufik, Gang Samudra Medan Perjuangan.
“Memang kawasan itu marak peredaran narkoba dan tim yang sedang patroli melihat tersangka baru saja keluar dari kawasan itu dengan gelagad yang mencurigakan,” kata, Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu M. Ainul Yaqin.
Dari situ, sambung perwira muda ini, tim patroli Polsek Medan Timur, langsung mengikuti tersangka yang mengendarai kereta Honda Astrea BK 2112 EN menuju Jalan Pasar 3 Medan Perjuangan. Tak begitu jauh dari situ, petugas langsung menyuruh tersangka berhenti.
Karena memang memiliki kesalahan dengan mengantongi barang terlarang, tersangka yang merupakan pekerja bengkel ini pun akhirnya pasrah saat polisi merogoh saku celananya dan menemukan 1 paket sabu-sabu serta 2 amplop Ganja kering. Selanjutnya, tersangka diamankan dan diboyong ke Komando Polsek Medan Timur.
“Sewaktu kita interogasi, tersangka mengaku bahwa Ganja 2 amplop dibeli dengan Harga Rp 15.000 dan 1 paket sabu dibeli dengan Harga Rp 40 ribu. Tersangka membelinya dari Jalan Mesjid Taufik, Gang Samudra Medan Perjuangan,” ungkap, M. Ainul Yaqin.
Dikatakannya, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui siapa bandar narkoba dikawasan tersebut. Sedangkan tersangka yang ditangkap, mengaku hanya mengkonsumsi sendiri narkoba yang dibelinya dari seseorang yang tidak dikenalinya.
“Kita masih lakukan pengembang, karena tersangka yang kita tangkap hanya seorang pemakai dan hanya mengaku tidak mengetahui identitas si penjual. Selain tersangka dan narkoba, kita juga mengamankan kendaraan milik tersangka untuk dijadikan barang bukti,” jelas Kanit .(red)