Medan (pewarta.co) – Kepolisian Sektor Medan Sunggal mengamankan lima orang tersangka tindak pidana narkotika dari lokasi terpisah.
Dari para tersangka, petugas berhasil menyita narkoba senilai ratusan juta rupiah.
Informasi dihimpun, Jumat, (16/6/2017) tersangka yang dimaksud ialah, Oktavia, (24) penduduk asal Jalan Ujung Padang Kota Padangsidempuan, Fika Sirait (29) warga Dusun Lalang Aceh Tamiang Prov Aceh, Sugandi (31) warga Jalan Balam, Sei Sikambing B Medan Sunggal, kemudian, Budiman alias Abeng, (44) warga Jalan S Parman Gang. Pasir dan Rayudi alias Budi, (35) warga Jalan Merpati Sei Sikambing B.
“Pada awalnya, Sugandi ditangkap di Jalan Seroja Sei Sikambing B Medan. Saat itu, petugas mengamankan 50 klip kecil, alat hisap sabu dan kaca pirex,” kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK.
Berdasarkan nyanyian Sugandi, Daniel menjelaskan, petugas menangkap satu tersangka lagi bernama Budiman alias Abeng di Jalan Merpati Sei Sikambing B Medan. “Satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu, diletakkan di bawah jam tangan yang dilakban warna hitam, dan pengakuan tersangka, sabu tersebut miliknya yang baru saja dibeli dari seorang laki laki yang bernama Buyung alias Anen (DPO), dan dibelinya dengan harga Rp150.000,” jelas Daniel.
Tidak berhenti di Abeng, petugas terus melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang tersangka wanita di Jalan S Parman Gang. Pasir Medan. “79 butir pil ekstasi yang ditemukan di dalam kepala charger handphone terletak di dalam tas warna biru merupakan barang bukti yang berhasil kita sita dari kedua wanita ini,” ungkapnya. (red)