• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 29 Maret 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Polisi Amankan 2 Pengedar Sabu di Bandar Kalipa

by NiahLubis
Kamis, 15 Juni 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Personel Satuan Resrse Narkotika dan Obat – obatan (Sat – Narkoba) Kepolsian Resor Kota Besar Medan mengamankan dua orang pengedar sabu di Jalan M Yakub Lubis/Jalan Kenari Desa Bandar Kalipa, Percut Sei Tuan.

Dari keduanya, petugas menyita sabu senilai ratusan juta rupiah.

bacajuga

Warga Polonia Keluhkan Peredaran Narkoba Baskami Minta Polisi Ambil Tindakan

Selama 2022, Polda Sumut Berhasil Tekan Peredaran Narkoba

Warga Tembung Pengedar Sabu Dituntut 6,3 Tahun Bui

Informasi dihimpun di Mapolrestabes Medan, Kamis, (15/6/2017) menyebukan, dua tersangka yang dimaksud berinisial MSS (35) penduduk Jalan Pasar VII Desa Tembung, Percut Sei Tuan dan SBH (30) warga Jalan Pasar Baru Desa Tembung.

“Ikhwal penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkam lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu,” kata Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda MH Saragih didampingi Wakasat Narkoba, Kompol Yudi Frianto.

Dijelaskan Ganda, petugas yang menindaklanjuti informasi tersebut langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua tersangka yang saat itu tengah menunggu pembeli di tepi jalan.

“Dari tangan kedua tersangka petugas mengamankan barang bukti 135 Gram sabu yang bernilai ratusan juta rupiah,” jelas Ganda.

Orang nomor satu di Sat Res Narkoba Polrestabes Medan ini menambahkan, setelah diamankan, kedua tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan.

“Guna menjalani pemeriksaan, keduanya langsung kita boyong ke komando,” tambah alumnus Akpol tahun 1999 ini.

Sementara itu, kedua tersangka hanya bungkam ketika ditanya seputar aksi nekatnya mengedarkan barang haram tersebut.

Imbas perbuatannya, para tersangka harus merasakan pengapnya rumah tahanan Sat Res Narkoba Polrestabes Medan. Sebab, keduanya terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 114 subs 112 Undang – undang Nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 10 tahun penjara. (red)

Previous Post

Polsek Patumbak Ringkus Perampok Mahasiswa

Next Post

Kapolrestabes Medan Perintahkan Anggotanya Tangkap Preman Resahkan Warga

Related Posts

Medan

Hari Keenam Ops Pekat Toba 2023, Polda Sumut Amankan 341 Premanisme

Rabu, 29 Maret 2023
Medan

Burhanuddin SE : Mari Bangun Kepercayaan Publik Menuju Polri Presisi

Rabu, 29 Maret 2023
Sumut

Wartawan Dilantik Menjadi Kades di Madina

Rabu, 29 Maret 2023
Nasional

Ribuan Paket Sembako dari Kapolri Disebar ke Masyarakat di Slum Area Jaksel

Rabu, 29 Maret 2023
Sumut

Kapolres Tanjung Balai Terima Audiensi Yayasan YMPI Kota Tanjungbalai Terkait HARLA

Rabu, 29 Maret 2023
Medan

Edy Rahmayadi Ungkap Rasa Bahagia Dapat Berbagi Pada Bulan Ramadan Tahun Ini

Rabu, 29 Maret 2023
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber
Call

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani