Medan (pewarta.co) – Ditkrimum Polda Sumut pimpinan Dirreskrimum Poldasu, Kombes Pol. Andi Rian, SH, SIK, MH dan Kasubdit, AKBP Maringan Simanjuntak, SH, MH berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus pinjam pakai, menyusul ditangkapnya empat sindikatnya.
Selain membekuk keempat tersangka, polisi juga mengamankan 4 mobil mewah untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Kini keempat tersangka Ade Nova Fauzia Zein, Usman, Khairul Bariah dan Hotma Tua Pulungan mendekam di sel penjara Mapoldasu.
Dirreskrimum Poldasu, Kombes Andi Rian, SH, SIK, MH dalam paparannya di Polda Sumut, Rabu (14/2/2018) menjelaskan, penangkapan para tersangka ini berdasarkan pengaduan korban atas nama Anda Subrata membuat laporan pada 6 Juli 2017 dengan LP / 105 / | / 2018 / SPKT H, dan pada 26 Januari 2018, Billy Panca Brata dan 18 orang korban lainnya membuat laporan dengan LP / 148 / Il / 2018 / SPKT II tanggal 4 Februari 2018.
“Kedua terlapor sebelumnya membuat ikatan perjanjian pinjam pakai mobil merek Mitsubishi Pajero warna putih mutiara BK 1505 EL atas nama Rafyuda Al Yazid selama 5 tahun dan dalam perjanjian tersebut bahwa terlapor harus membayar setiap tanggal enam perbulannya sebesar Rp16Juta dan pada tanggal 26 Juli 2017 terlapor kembali membuat akte perjanjian pinjam pakai mobil kepada Pelapor (korban) Toyota Fortuner tahun 2016 warna Putih BK 401 W atas nama Edi Suryadi dengan 5 tahun dan dalam perjanjian tersebut bahwa kedua terlapor harus membayar setiap tanggal 26 perbulannya sebesar Rp16Juta,” ungkapnya.
Namun, karena pelaku tidak melakukan pembayaran, lanjut Andi, korban meminta agar mobil tersebut dikembalikan.
Bukannya dikembalikan, malah keberadaan pelaku sudah tidak diketahui. Merasa dirugikan, korban pun langsung melaporkannya ke polisi.
“Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan mengamankan para tersangka dari lokasi berbeda berikut 4 mobil milik para korban,” sebutnya kepada wartawan di Mapoldasu.
Disampaikannya, saat ini para korban penipuan dan penggelapan yang melapor sebanyak 67 orang dan diperkirakan akan bertambah lagi,
“Untuk itu, siapa pun yang berurusan dengan para tersangka terkait sewa maupun jual beli mobil untuk segera melaporkannya ke Polda Sumut,” imbaunya.(red)