• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Minggu, 22 Mei 2022
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Selebrity
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Selebrity
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Poldasu Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Modus Pinjam Pakai “4 Sindikatnya diCiduk, 4 Mobil Mewah Disita”

by NiahLubis
Kamis, 15 Februari 2018
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
44
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Ditkrimum Polda Sumut pimpinan Dirreskrimum Poldasu, Kombes Pol. Andi Rian, SH, SIK, MH dan Kasubdit, AKBP Maringan Simanjuntak, SH, MH berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus pinjam pakai, menyusul ditangkapnya empat sindikatnya.

Selain membekuk keempat tersangka, polisi juga mengamankan 4 mobil mewah untuk dijadikan sebagai barang bukti.

bacajuga

Barang Senilai Rp 396 Juta “Digelapkan” Ahui Menejer PT ABL, Sopir Berhenti Karena Ulah Terdakwa

Buruh Bangunan Ditangkap Tim Pegasus Polsek Percut

Poldasu Diminta Tahan Bonaran Situmeang dan Sukran Tanjung

Kini keempat tersangka Ade Nova Fauzia Zein, Usman, Khairul Bariah dan Hotma Tua Pulungan mendekam di sel penjara Mapoldasu.

Dirreskrimum Poldasu, Kombes Andi Rian, SH, SIK, MH dalam paparannya di Polda Sumut, Rabu (14/2/2018) menjelaskan, penangkapan para tersangka ini berdasarkan pengaduan korban atas nama Anda Subrata membuat laporan pada 6 Juli 2017 dengan LP / 105 / | / 2018 / SPKT H, dan pada 26 Januari 2018, Billy Panca Brata dan 18 orang korban lainnya membuat laporan dengan LP / 148 / Il / 2018 / SPKT II tanggal 4 Februari 2018.

“Kedua terlapor sebelumnya membuat ikatan perjanjian pinjam pakai mobil merek Mitsubishi Pajero warna putih mutiara BK 1505 EL atas nama Rafyuda Al Yazid selama 5 tahun dan dalam perjanjian tersebut bahwa terlapor harus membayar setiap tanggal enam perbulannya sebesar Rp16Juta dan pada tanggal 26 Juli 2017 terlapor kembali membuat akte perjanjian pinjam pakai mobil kepada Pelapor (korban) Toyota Fortuner tahun 2016 warna Putih BK 401 W atas nama Edi Suryadi dengan 5 tahun dan dalam perjanjian tersebut bahwa kedua terlapor harus membayar setiap tanggal 26 perbulannya sebesar Rp16Juta,” ungkapnya.

Namun, karena pelaku tidak melakukan pembayaran, lanjut Andi, korban meminta agar mobil tersebut dikembalikan.

Bukannya dikembalikan, malah keberadaan pelaku sudah tidak diketahui. Merasa dirugikan, korban pun langsung melaporkannya ke polisi.

“Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan mengamankan para tersangka dari lokasi berbeda berikut 4 mobil milik para korban,” sebutnya kepada wartawan di Mapoldasu.

Disampaikannya, saat ini para korban penipuan dan penggelapan yang melapor sebanyak 67 orang dan diperkirakan akan bertambah lagi,

“Untuk itu, siapa pun yang berurusan dengan para tersangka terkait sewa maupun jual beli mobil untuk segera melaporkannya ke Polda Sumut,” imbaunya.(red)

Previous Post

Kapolsek Medan Baru Sukses Pimpin Pengamanan Demo ATO

Next Post

Polsek Medan Kota Sukses Amankan Deklarasi Tolak Politik Uang

Related Posts

Medan

Afifi Lubis Minta Petugas Haji Sumut Jaga Nama Baik  

Minggu, 22 Mei 2022
Medan

Warga Keberatan Gudang Berdiri di Tengah Permukiman Gang Timor Dalam

Minggu, 22 Mei 2022
Medan

Gubernur Sumut Hadiri Perayaan Paskah se-Paroki Santo Yosep Delitua

Minggu, 22 Mei 2022
Medan

Rahudman Harahap Sebut NU Harus jadi Tempat Bertanya Persoalan Umat

Minggu, 22 Mei 2022
Medan

Polrestabes Medan Gelar Patroli Rutin Tekan 3C

Minggu, 22 Mei 2022
Medan

Polrestabes Ajak Jemaat Gereja HKBP Pabrik Tenun Jaga Kamtibmas di Medan

Minggu, 22 Mei 2022
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Polisi Panyabungan Ringkus Pencuri di Rumah Ustadz

Senin, 16 Mei 2022

Lapor Pak Wali, Oknum Lurah Denai dan Oknum Kepling Kutip Uang Kepling Rp10 Juta

Jumat, 20 Mei 2022

Demo Forum Peduli Jemaat Gereja HKBP Pabrik Tenun Langgar Pasal 307 RUU KUHP  

Jumat, 20 Mei 2022

Gelmok Samosir Membahas Konsolidasi Bersama Ketua DPC Partai Demokrat

Jumat, 20 Mei 2022

Afifi Lubis Minta Petugas Haji Sumut Jaga Nama Baik  

Minggu, 22 Mei 2022

Ciptakan Kondusifitas Kamtibmas, Polres Tanjungbalai Patroli Skala Besar 

Minggu, 22 Mei 2022

Satlantas Polres Tanjungbalai Laksanakan Blue Light Patrol 

Minggu, 22 Mei 2022

Warga Keberatan Gudang Berdiri di Tengah Permukiman Gang Timor Dalam

Minggu, 22 Mei 2022


Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Afifi Lubis Minta Petugas Haji Sumut Jaga Nama Baik  

Minggu, 22 Mei 2022

Ciptakan Kondusifitas Kamtibmas, Polres Tanjungbalai Patroli Skala Besar 

Minggu, 22 Mei 2022

Satlantas Polres Tanjungbalai Laksanakan Blue Light Patrol 

Minggu, 22 Mei 2022
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani