Medan (pewarta.co) – Penyidik Subdit II/Cyber Crime Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menindak lanjuti kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Egy Sudjana.
“Kita segera panggil pelapor, Bernard MP Simaremare mewakili LBH DPD Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) untuk dimintai keterangannya,” kata Kasubdit II/Cyber Crime Ditreskrimsus Poldasu AKBP Herzoni Saragih, SiK kepada wartawan di Mapoldasu, Senin (23/10/2017).
AKBP Herzoni mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Mabes Polri karena locus delikti (Tempat Kejadian Perkara) berada di Jakarta.
“Karena lokasi kejadian berada di luar Sumut sehingga kita harus koordinasi dengan Mabes Polri. Artinya, kita minta petunjuk ke Mabes. Apa petunjuk Mabes, kita siap melaksanakannya, apalagi dalam satu kasus ini, Egy Sudjana dilaporkan oleh beberapa komunitas di Mabes Polri,” jelas Herzoni.
Memang, sebut Herzoni, Egy Sudjana sudah memberikan permintaan maaf atas pernyataannya saat di Mabes Polri, tapi bukan berati laporan pengaduan Bernard MP Simaremare sesuai laporan pengaduan No.LP/1230/X/2017/SPKT/I Tgl 6 Okt 2017 dihentikan.
“Yang pasti kita akan segera menyurati pelapor untuk dimintai keterangan,” pungkasnya.
Egy Sudjana dilaporkan ke Poldasu atas pernyataannya yang sempat viral di medsos menyinggung agama di luar Muslim yang dinilai mengusik ketentraman umat beragama. (red)