Medan (pewarta.co) – Terhitung sejak Januari 2016 hingga 22 Mei 2017, Polda Sumut dan jajaran telah menindak sebanyak 161 pelaku pungutan liar (pungli) dalam Operasi Tangkap Tangan yang digelar di sejumlah tempat dan waktu berbeda.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan menjelaskan, ke-161 tersangka itu merupakan pengungkapan dari 108 kasus dengan total barang bukti yang disita Rp 1.078.672.196.
“Ada 161 tersangka OTT yang ditangkap tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang telah kita proses bersama jajaran,” jelas Nainggolan menyebutkan, tim Saber Pungli itu diketuai Irwasda Polda Sumut kepada wartawan, Senin (22/5).
Diterangkannya, pada 2016 kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) ada 5 kasus dengan tersangka 5 orang. Barang bukti yang diamankan Rp 298.215.000.
“Semua kasus yang di tahun 2016 adalah hasil dari tangkapan UPP Provinsi Sumut (Ditreskrimsus 4 kasus, Ditreskrimum 1 kasus). Dalam kasus OTT di tahun 2016, 4 kasus masih dalah proses Reskrimsus dan 1 kasus memasuki tahap pertama,” terangnya.
Sedangkan pada 2017, ada 103 kasus yang ditangani dengan tersangka 156 orang. Barang bukti disita Rp 780.457.196. Kasus 2017 itu merupakan hasil dari tangkapan UPP Provinsi Sumut (Ditreskrimsus 3 kasus, Ditreskrimum 1 kasus), UPP Kabupaten/Kota 99 kasus.
“Dalam kasus OTT di tahun 2017, 39 kasus dalam proses, 1 kasus tahap 2 (UPP Langkat) dan 63 kasus pembinaan,” pungkasnya.
Namun, Nainggolan tidak memberikan data secara detail tentang lokasi dan waktu penangkapan yang dilakukan tim Saber Pungli, karena masih dalam proses pendataan Bid Humas Polda Sumut. (red)