Medan (pewarta.co) – Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut terkesan tidak serius dalam mengusut kasus dugaan korupsi biaya perjalanan dinas anggota DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) Tahun Anggaran (TA) 2016/2017.
Sebab, hingga kemarin, lima anggota DPRD Tapteng yang telah ditetapkan sebagai tersangka, belum juga dipanggil dan diperiksa. Penyidik masih mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket).
“Masih lidik pemanggilan saksi-saksi. Jadi, tersangka belum dipanggil untuk diperiksa. Masih panjanglah, pengumpulan barang bukti, kemudian gelar perkara yang akan menentukan,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Selasa (2/10/2018).
Menurut Nainggolan, penyidik masih perlu melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi mark up dan fiktif perjalanan dinas keluar daerah TA 2016/2017 yang menelan kerugian negara lebih dari Rp 600 juta tersebut untuk menentukan kelanjutannya.
Sebelumnya, Subdit III/Tipikor Direktorat Dit Reskrimsus Polda Sumut menetapkan lima anggota DPRD Tapteng menjadi tersangka kasus dugaan mark up atau fiktif biaya perjalanan dinas keluar daerah Tahun Anggaran 2016/2017.
“Ya, ada lima orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan mark up perjalanan dinas, dengan kerugian negara diperkirakan 655 juta rupiah,” kata Kabid Humas
Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Jumat (21/9/2018).
Tatan mengatakan, kelima anggota DPRD Tapanuli Tengah yang berstatus tersangka, yaitu berinisial AR, SG, HN,JS dan JLS, diduga kerugian negara sebesar Rp 655.924.350.
Dia mengatakan, modus yang dilakukan kelima tersangka dengan menggunakan bukti pembayaran hotel yang diduga fiktif atau di-mark up sebagai pertanggungjawaban atas perjalanan dinas keluar daerah dalam hal agenda konsultasi, kunjungan kerja dan bimbingan teknis.
“Penetapan status tersangka, setelah penyidik memeriksa 49 saksi yang terdiri dari PNS sekretariat dan pihak management dari sejumlah hotel yang ada di Medan, Samosir, Tarutung,
Jakarta, Bandung dan Manado,” jelas Tatan.
“Kelima tersangka dipersangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahum 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (red)