Medan (pewarta.co) – Subdit III/Jahtanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, berhasil menangkap tiga tersangka pengeroyok jurnalis televisi Adi Palapa Harahap (40), warga Jalan Pasar III, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Labuhan Deli, Medan.
Ketiganya masing-masing Parlin Sitorus (44), mafia tanah, warga Jalan Irian Barat Gang Tawon I Sampali, Percut Seituan, Torang Silaen (48) warga Jalan Haji Anif Kecamatan Percut Seituan dan Hokbin Sinaga (56), warga Jalan Tol Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Labuhan Deli, Medan. Ketiganya ditangkap di tanah garapan Jalan Haji Anif, Selasa (28/3) sore.
”Surat penangkapan masuk ke Dit Reskrimum pada 27 Maret. Tim langsung dibentuk. Besoknya tiga pelaku ditangkap,” ujar Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Rina Sari Ginting, Rabu (29/3).
Rina menerangkan, ketiga tersangka dijerat pasal 170 subsider pasal 351 ayat 1 Jo 55 dan 56 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersamaan. Parlin Sitorus berperan membawa tersangka lainnya ke rumah korban, Torang Silaen turut menganiaya, sedangkan Hokbin Sinaga mengetuk pintu rumah.
Dari tersangka disita barang bukti berupa satu unit mobil Nissan X-Trail milik Parlin Sitorus yang digunakan berangkat ke rumah korban, sekeping CD rekaman pemberitaan tentang penyerobotan tanah dan keberadaan gudang semen ilegal, dan tiga unit HP.
Kata Rina, pihaknya masih mengembangkan kasus itu. Sebab, ada dua lagi pelaku yang telah teridentifikasi dan masih dalam pengejaran.
“Kita masih memburu dua pelaku lagi, yakni Gunung Silaen dan Endang Silaen, keduanya pemilik gudang semen ilegal yang diduga kuat sebagai pendana penganiayaan korban,” kata Rina.
Sementara, Kepala Subdit III/Jahtanras Dit Reskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal F Napitupulu menyebutkan, penganiayaan itu dilakukan karena tidak senang atas pemberitaan.
“Motifnya dendam, karena salah satu tersangka sakit hati atas pemberitaan itu. Tersangka merasa pemberitaan korban tidak sesuai dengan keinginannya,” terang Faisal.
Penganiayaan terhadap Adi Palapa Harahap terjadi di rumah kontrakannya Jalan Pasar III, Mabar Hilir, tidak jauh dari SD Pelita pada Kamis (23/3) malam. Adi mengaku dianiaya belasan pria bersama dua oknum aparat (seorang diduga oknum polisi yang dan seorang oknum TNI AL Lantamal I Belawan) ketika mendatangi rumah korban. Penganiayaan dilakukan di hadapan istri, anak dan adik ipar korban (27).
”Saya dan istri saya bernama Eka Siregar (29) berteriak minta tolong, barulah para pelaku kabur,” beber korban.
Sebelum meninggalkan rumah korban, para pelaku memaksa dan mengancam akan membunuh korban jika tidak meralat berita tersebut. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar pada wajah, bibir, kepala dan dada.
Para pelaku tidak terima atas pemberitaan yang menyebutkan tentang penyerobotan tanah. Apalagi dalam berita menyinggung keberadaan gudang ilegal pemasok semen di lokasi lahan milik Endang Silaen dan Gunung Silaen yang telah dua kali dirazia, namun tetap saja beroperasi.
Terkait penganiayaan jurnalis tersebut, sejumlah wartawan melakukan aksi di bundaran Air Mancur Sudirman Jalan Sudirman Medan, Rabu (29/3/2017).
Dalam kesempatan itu, Ketua Pengda IJTI Sumut, Budiman Amin Tanjung mengecam penganiayaan yang dilakukan mafia tanah itu. Sebab jurnalis bekerja dilindungi Undang-undang. Dia mendesak DanLantamal I Belawan untuk mengusut oknum TNI AL yang disinyalir terlibat dalam penganiayaan.
“Aparat pemerintah harusnya sebagai pengayom dan pelindung, bukan sebaliknya menjadi alat menganiaya masyarakat,” ujar Budi.
Budi juga mengapresiasi kinerja Polda Sumut yang cepat menangkap tiga dari belasan pelaku. “Kita mendorong Polda Sumut menangkap pelaku lain yang saat ini masih bebas berkeliaran,” sebut Budi.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting didampingi Kasubdit III/Jahtanras, AKBP Faisal Napitupulu menginterogasi ketiga tersangka pengeroyok wartawan, Rabu (29/3/2017). (ID)