Medan (pewarta.co) – Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Poldasu masih melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online di SMA Negeri 2 dan 13 Medan.
Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Rina Sari Ginting melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan, mengatakan pihaknya telah melakukan memintai keterangan beberapa orang saksi dari pihak SMA Negeri 2 dan 13 Medan.
“Dari SMAN 13 sudah dilakukan pemeriksaan terdiri dari orang tua murid sebanyak 6 orang, guru PNS 1 orang, pegawai honorer 1 orang, mantan Kepsek 1 orang dan ketua komite sekolah. Sedangkan dari SMAN 2 Medan kita telah memeriksa orang tua murid sebanyak 3 orang, guru PNS sebanyak 1 orang, wakil kepala sekolah, mantan Kepsek 1 orang dan ketua komite,” terang Nainggolan, Kamis (4/1/2017).
Dari hasil penyelidikan sementara, murid dikenakan biaya sumbangan komite yang diserahkan setelah peserta didik baru diterima di sekolah tersebut.
Rencananya, kata Nainggolan, Poldasu akan melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap tujuh orang anggota dan bendahara komite SMA Negeri 13 dan 2 Medan untuk mengetahui penerimaan uang Komite yang dipungut dari para orang tua murid.
“Setelah penyelidikan akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan kasusnya ke tingkat penyidikan,” katanya.
Seperti diketahui, Polda Sumut sejak pertengahan Desember 2017 sudah memeriksa sejumlah orang dalam rangka proses hukum siswa ilegal di SMAN 2 dan SMAN 13. (red)