Medan (pewarta.co) – Subdit/IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut meringkus tiga tersangka kasus dugaan perdagangan manusia (human trafficking) lima Tenaga Kerja Wanita (TKW) saat terjaring petugas Bandara Kualanamu International Airport (KNIA), Jumat (6/10/2017) lalu. Petugas masih memburu pelaku utama kasus itu.
Kasubdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Sandy Sinurat mengatakan, pelaku utama yang telah diketahui identitasnya itu telah melarikan diri ke luar kota dan berpindah tempat hingga ke Jakarta.
“Orang yang berkompeten menampung TKW ini, ibarat tekong daratnya itu yang belum tertangkap, masih melarikan diri. Anggota (polisi, red) kita sedang berangkat ke Jakarta untuk mengejarnya,” kata Sandy, Senin (16/10/2017).
Menurut Sandy, pelaku utama ini tergolong licin diduga karena memiliki koneksi atau pertemanan dengan anggota kepolisian.
“Dia sekarang ini sudah jauh. Banyak juga berkawan mungkin sama polisi. Handphone juga sudah mati. Target kita ini adalah orang yang pernah bekerja di Jawa Barat, yang sampai saat ini masih melarikan diri,” kesal Sandy.
Sejauh ini, sambungnya, Polda Sumut sudah menetapkan tiga tersangka, satu di antaranya perempuan. Namun, Sandy enggan membeberkan identitas ketiganya karena masih dalam proses pengembangan.
Dari pengungkapan dugaan perdagangan TKW yang berasal dari Jawa Barat tersebut, bebernya, awalnya pihaknya menetapkan satu tersangka yang berperan membawa dan menjemput para TKW.
“Tapi pelaku utama ini melarikan diri. TKP penampungan yang di Bajak V sudah kita police line. Pelaku ini masih ada hubungan keluarga dengan pelaku perempuan yang sudah kita amankan,” terangnya.
Untuk dua tersangka lainnya, jelasny,a berperan sebagai orang yang mengurus sebagai calo pembuat paspor. Kemudian dikembangkan lagi dan menemukan tersangka yang membantu untuk menampung dan mengamankan para TKW tersebut.
Adapun kelima korban adalah, Lilis (38), warga Banten, Hanifah (32) warga Karawang, Jawa Barat (Jabar), Ida R (23) warga Bandung, Ois Karlina (23), warga Karawang dan Lina Karlina (23) warga Purwakarta.
“Jadi modusnya dengan penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri. Sebelumnya mereka diamankan pihak Bandara Kualanamu karena tidak memiliki dokumen lengkap,” jelasnya.
Selain kelima korban, Polda Sumut juga berhasil menyelamatkan dua korban lainnya yakni, Miryani (34) warga Desa Parung Banteng, Kecamatan Suka Sari, Purwakarta dan Niah (43) warga Desa Cirende, Purwakarta. Keduanya dapat diselamatkan berkat pengakuan kelima korban saat diamankan di Bandara Kualanamu.
“Sewaktu kita mengamankan lima TKW di bandara, terungkap ada dua korban lainnya. Sewaktu dicari, ternyata korbannya sudah dibawa kabur pelaku,” katanya.
Sebelumnya, lima TKW asal Indonesia yang akan terbang ke Malaysia diamankan petugas BP3TKI Pos Keberangkatan Bandara KNIA Internasional karena tidak memiliki dokumen lengkap, Jumat (7/10).
Diduga, kelima TKW itu akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga (PRT). Polda Sumut yang menerima informasi tersebut langsung menjemput kelima korban dan memboyongnya ke Polda Sumut guna dimintai keterangan. (red)