Medan (pewarta.co) – Poldasu masih mempelajari adanya dugaan intimidasi dan pengancaman yang diakui dialami sejumlah masyarakat Simalingkar A, Desa Namo Bintang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Rina Sari Ginting melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan mengatakan, masih perlu memastikan ada tidaknya laporan masyarakat yang mengaku sebagai korban pengancaman dan intimidasi tersebut. Poldasu akan memproses setiap laporan.
“Saya belum dapat pastikan apakah sudah ada laporan tertulis dari masyarakat yang mengaku mendapat intimidasi atau pengancaman tersebut. Masih perlu saya konfirmasi ke SPKT Poldasu atau jajaran Polrestabes Medan. Tapi yang pasti, setiap laporan akan kami tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman SSos ‘dikepung’ dan nyaris diamuk massa masyarakat Simalingkar A Desa Lau Cih Kecamatan Pancurbatu Kabupaten Deli Serdang yang menginap di gedung dewan, sejak Senin (24/7/2017) karena merasa kesal dan kecewa tidak adanya ketegasan dan keputusan wakil rakyat terhadap nasib warga yang digusur pihak PTPN II melalui tangan preman bertopeng dan aparat berseragam.
Kejadian ini bermula ketika warga Desa Lau Cih yang sudah satu malam menginap di gedung DPRD Sumut ingin menemui Wagirin Arman, guna minta kejelasan, ketegasan dan perlindungan tentang nasib yang mereka alami agar pihak PTPN II menghentikan aksi pembersihan dan perusakan rumah maupun tanaman mereka.
Warga yang sudah menunggu ketua dewan sejak pukul 16.00 WIB, tidak diberikan kepastian, apakah bisa diterima atau tidak. Lebih dari 2,5 jam menunggu membuat emosi masyarakat tersulut. Para pengungsi itu berbondong-bondong naik ke lantai II dan menunggu di depan ruangan Ketua DPRD Sumut. Tapi Wagirin tidak juga keluar dari ruangannya.
Juru bicara masyarakat, Neslon Peranginangin heran terhadap sikap Wagirin yang enggan menerima kehadiran mereka.
“Nasib kami sudah genting, makanya kami berbuat seperti ini. Rumah kami sudah hancur. Kalau menunggu sampai tanggal 1 Agustus baru diadakan rapat dengar pendapat dengan PTPN II, Kapoldasu dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut untuk menyelesaikan persoalan rakyat”. tandasnya
Puluhan warga Simalingkar A, Desa Namo Bintang, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang, meminta perlindungan ke DPRD Sumut, Kamis (20/7/2017), karena mengaku diintimidasi dan dianiaya kelompok preman bertopeng bersama oknum aparat, gara-gara menolak meninggalkan 850 hektare yang menurut mereka sebagai tanah ulayat keturunan Sibayak Lau Cih yang diklaim PTPN II sebagai lahan HGU-nya.
Hal itu diungkapkan perwakilan masyarakat dari Desa Simalingkar A Namo Bintang, Ngaku Br Sinukaban, Karni Sembiring Pelawi dan Julianus Sembiring, kepada Ketua DPRD Sumut H Wagirin Arman SSos, Wakil Ketua Dewan Ruben Tarigan SE, Wakil Ketua dan anggota Komisi A Syamsul Qadri Marpaung dan Darmawansyah Sembiring.
Menurut Ngaku dan Julianus, tindakan kelompok preman bersama oknum aparat keamanan diduga suruhan PTPN II telah melanggar hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Sumut, yang intinya meminta kedua belah pihak tidak melakukan kegiatan apapun di lahan yang bersengketa.
Tapi ternyata, pihak PTPN II dan oknum aparat bersama para preman bertopeng melakukan pembersihan di sekitar lokasi dengan alat-alat berat.
“Jelas ada perlawanan dari masyarakat, karena rumah maupun jambur yang sudah ada sejak dulu dihancurkan. para preman melakukan intimidasi dan penganiayaan, hingga terjadi benturan fisik,” kesal Ngaku sembari menangis dan meminta DPRD Sumut membantu masyarakat, agar segera menghentikan aksi kekerasan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung-jawab. (DA)