• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 25 Mei 2022
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Poldasu Limpahkan BAP Pengusaha Mujianto ke JPU

by NiahLubis
Selasa, 23 Januari 2018
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
38
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Dit Reskrimum Poldasu telah melengkapi berkas perkara laporan penipuan dan penggelapan yang melibatkan terlapor Mujianto dan pelapor Armen Lubis.

Demikian dikatakan Dir Reskrimum Poldasu, Kombes Pol Andi Rian, SH, SIK, MH

bacajuga

Ditipu Hingga 300 Juta, Rudy Polisikan Pengusaha Furniture

Tipu Korban Ratusan Juta, Revina Divonis 2,9 Tahun Penjara

Ayah Terdakwa Siska, Akui Rudi Pernah Transfer Rp297 Juta ke Rekeningnya

“Hari ini kita menjawab yang selama ini rekan-rekan pertanyakan. Hari ini berkas perkara ini sudah kita lengkapi dan rencananya (Selasa 23/1), akan kita kirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Kombes Pol. Andi Rian didamping Kasubdit II AKBP Edison Sitepu, SH, MH, Selasa (23/1/2018).

Ia menegaskan, dalam menangani perkara ini, pihak Poldasu sendiri tidak ada mendapatkan intervensi dari pihak manapun. “Tidak ada intervensi, saya pastikan penyidik memfaktakan keterangan pelapor dan terlapor,” ungkap mantan Kasat Narkoba Poltabes Medan ini.

Terkait masalah penahanan terhadap terlapor yang sudah ditetapkan tersangka, Andi menyampaikan kalau yang bersangkutan belum bisa ditahan lantaran ada pertimbangan-pertimbangan. “Tidak ada pasal yang memaksakan kalau tersangka harus ditahan. Tidak perlu ditahan karena pelaku kita panggil datang, dianggap kooperatif dan kalau kita tanya selalu memberikan keterangan, yang tidak berbelit-belit” ungkapnya.

Kalau memang kedua pihak antara pelapor dan terlapor melakukan perdamaian saat berkas sudah dinyatakan P21 (lengkap), perkara penipuan dan penggelapan ini tetap berjalan. “Kita tidak mencampuri kalau damai, itu tidak ada persyaratan, artinya maju terus. Kalau sudah P21 barang bukti dan tersangka akan kita serahkan ke JPU,” tambah mantan Kapolres Tebing Tinggi itu.

Mujianto ditetapkan sebagai tersangka atas laporan A Lubis (60) dalam kasus dugaan penipuan sesuai dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT “II” tertanggal 28 April 2017 dengan kerugian material hingga mencapai Rp3 milliar.

Dugaan penipuan itu berawal dari ajakan kerjasama melalui staf Mujianto, Rosihan Anwar untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas 1 Ha atau setara 28.905 M3 di atas tanah lahan di Kampung Salam Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan sekitar Juli 2014 lalu.

Namun, setelah proyek selesai, Mujianto tidak menepati janjinya untuk membayar hasil pengerjaan A Lubis, sehingga merasa dirugikan miliaran rupiah dan melaporkan kasus itu ke Poldasu. (red)

Previous Post

Polsek Sunggal Tangani Pengaduan Masyarakat Orang Yang Terlantar.

Next Post

Pukul Adik Karena dipaksa orangtua menikah, Prianta Barus Ditangkap Polsek Sunggal

Related Posts

Sumut

Walikota Padangsidimpuan Hadiri Peringatan Hari Kartini

Rabu, 25 Mei 2022
Sumut

Tim Gabungan Polrestabes Tetap Patroli PPKM Meski Terjadi Hujan di Medan

Rabu, 25 Mei 2022
Sumut

Dua Petugas Polres Reskrim Deliserdang Jadi Tersangka

Rabu, 25 Mei 2022
Sumut

Satpolair Polres Tanjungbalai Patroli Antisipasi Masuknya Peredaran Gelap Narkoba dan PMi Ilegal

Rabu, 25 Mei 2022
Sumut

Demi Kelancaran Lalin, Satlantas Polres Tanjungbalai Atur Lalu Lintas Padat Pagi

Rabu, 25 Mei 2022
Sumut

Forkopimda Tapsel Terlibat Memadamkan Api Kebakaran Hutan di Desa Marisi Tapsel

Rabu, 25 Mei 2022
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Lapor Pak Wali, Oknum Lurah Denai dan Oknum Kepling Kutip Uang Kepling Rp10 Juta

Jumat, 20 Mei 2022

Demo Forum Peduli Jemaat Gereja HKBP Pabrik Tenun Langgar Pasal 307 RUU KUHP  

Jumat, 20 Mei 2022

Diduga Rugikan Rp27 Miliar, Bank Sumut dan Pertamina Digugat ke PN Medan

Selasa, 24 Mei 2022

Yayasan Accurate Charity Center Bersama Pewarta dan Candi Buddha Bagi 200 Paket Sembako

Minggu, 22 Mei 2022

Walikota Padangsidimpuan Hadiri Peringatan Hari Kartini

Rabu, 25 Mei 2022

Tim Gabungan Polrestabes Tetap Patroli PPKM Meski Terjadi Hujan di Medan

Rabu, 25 Mei 2022

Dua Petugas Polres Reskrim Deliserdang Jadi Tersangka

Rabu, 25 Mei 2022

Satpolair Polres Tanjungbalai Patroli Antisipasi Masuknya Peredaran Gelap Narkoba dan PMi Ilegal

Rabu, 25 Mei 2022


Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Walikota Padangsidimpuan Hadiri Peringatan Hari Kartini

Rabu, 25 Mei 2022

Tim Gabungan Polrestabes Tetap Patroli PPKM Meski Terjadi Hujan di Medan

Rabu, 25 Mei 2022

Dua Petugas Polres Reskrim Deliserdang Jadi Tersangka

Rabu, 25 Mei 2022
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani