• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Minggu, 26 Maret 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Poldasu Limpahkan BAP Pengusaha Mujianto ke JPU

oleh NiahLubis
Selasa, 23 Januari 2018
Rubrik: Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Dit Reskrimum Poldasu telah melengkapi berkas perkara laporan penipuan dan penggelapan yang melibatkan terlapor Mujianto dan pelapor Armen Lubis.

Demikian dikatakan Dir Reskrimum Poldasu, Kombes Pol Andi Rian, SH, SIK, MH

bacajuga

Awas Penipuan, Kabar Wakil Bupati dan Plt Sekda Tapsel berikan Bansos Hoaks

Penipuan Bermodus Telkomsel Poin Kuras Uang Nasabah dari Rekening Rp9,9 Juta 

Korupsi Kredit Macet, Jaksa Kejatisu Tuntut Mujianto 9 Tahun Penjara  

“Hari ini kita menjawab yang selama ini rekan-rekan pertanyakan. Hari ini berkas perkara ini sudah kita lengkapi dan rencananya (Selasa 23/1), akan kita kirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Kombes Pol. Andi Rian didamping Kasubdit II AKBP Edison Sitepu, SH, MH, Selasa (23/1/2018).

Ia menegaskan, dalam menangani perkara ini, pihak Poldasu sendiri tidak ada mendapatkan intervensi dari pihak manapun. “Tidak ada intervensi, saya pastikan penyidik memfaktakan keterangan pelapor dan terlapor,” ungkap mantan Kasat Narkoba Poltabes Medan ini.

Terkait masalah penahanan terhadap terlapor yang sudah ditetapkan tersangka, Andi menyampaikan kalau yang bersangkutan belum bisa ditahan lantaran ada pertimbangan-pertimbangan. “Tidak ada pasal yang memaksakan kalau tersangka harus ditahan. Tidak perlu ditahan karena pelaku kita panggil datang, dianggap kooperatif dan kalau kita tanya selalu memberikan keterangan, yang tidak berbelit-belit” ungkapnya.

Kalau memang kedua pihak antara pelapor dan terlapor melakukan perdamaian saat berkas sudah dinyatakan P21 (lengkap), perkara penipuan dan penggelapan ini tetap berjalan. “Kita tidak mencampuri kalau damai, itu tidak ada persyaratan, artinya maju terus. Kalau sudah P21 barang bukti dan tersangka akan kita serahkan ke JPU,” tambah mantan Kapolres Tebing Tinggi itu.

Mujianto ditetapkan sebagai tersangka atas laporan A Lubis (60) dalam kasus dugaan penipuan sesuai dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT “II” tertanggal 28 April 2017 dengan kerugian material hingga mencapai Rp3 milliar.

Dugaan penipuan itu berawal dari ajakan kerjasama melalui staf Mujianto, Rosihan Anwar untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas 1 Ha atau setara 28.905 M3 di atas tanah lahan di Kampung Salam Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan sekitar Juli 2014 lalu.

Namun, setelah proyek selesai, Mujianto tidak menepati janjinya untuk membayar hasil pengerjaan A Lubis, sehingga merasa dirugikan miliaran rupiah dan melaporkan kasus itu ke Poldasu. (red)

Berita Sebelumnya

Polsek Sunggal Tangani Pengaduan Masyarakat Orang Yang Terlantar.

Berita Selanjutnya

Pukul Adik Karena dipaksa orangtua menikah, Prianta Barus Ditangkap Polsek Sunggal

BeritaLainnya

Medan

Mayat Woe Tjat Foei  dalam Parit buat Heboh Warga

Minggu, 26 Maret 2023
Medan

Buka Ramadan Fair Masjid Al-Ma’ruf, Ijeck: Bantu Pemerintah Tingkatkan Ekonomi Umat

Minggu, 26 Maret 2023
Medan

Safari Ramadhan 1444 H DPD LPM Kota Medan Berlangsung Khidmat

Minggu, 26 Maret 2023
Medan

Ciptakan Kondusif di Puasa Ramadhan, Tekab Polsek Patumbak Tingkatkan Patroli

Minggu, 26 Maret 2023
Medan

Calon Rektor UISU Masa Jabatan 2023-2027, 3 Doktor Lulus Seleksi Administrasi

Minggu, 26 Maret 2023
Sumut

Hari ke – 8 Pengamanan Unras di PT. Rendi, Polres Madina Kerahkan 122 Personel

Minggu, 26 Maret 2023
Please login to join discussion
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Mayat Woe Tjat Foei  dalam Parit buat Heboh Warga

Minggu, 26 Maret 2023

Buka Ramadan Fair Masjid Al-Ma’ruf, Ijeck: Bantu Pemerintah Tingkatkan Ekonomi Umat

Minggu, 26 Maret 2023

Safari Ramadhan 1444 H DPD LPM Kota Medan Berlangsung Khidmat

Minggu, 26 Maret 2023

Pemerintah Desa Punggulan Disinyalir Tabrak Aturan Terkait Proyek Pembangunan Jalan Usaha Tani Di Dusun 1

Minggu, 26 Maret 2023
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

.google-maps {
position: relative;
padding-bottom: 75%; // This is the aspect ratio
height: 0;
overflow: hidden;
}
.google-maps iframe {
position: absolute;
top: 0;
left: 0;
width: 100% !important;
height: 100% !important;
}

Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Kisaran
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • Riau
  • RIAU
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Mayat Woe Tjat Foei  dalam Parit buat Heboh Warga

Minggu, 26 Maret 2023

Buka Ramadan Fair Masjid Al-Ma’ruf, Ijeck: Bantu Pemerintah Tingkatkan Ekonomi Umat

Minggu, 26 Maret 2023

Safari Ramadhan 1444 H DPD LPM Kota Medan Berlangsung Khidmat

Minggu, 26 Maret 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani