Medan (pewarta.co) – Setelah dikembalikan jaksa karena dianggap belum lengkap (P-19), penyidik Subdit II/Tahbang Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, masih melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 3 miliar, Mujianto.
Secepatnya, penyidik Poldasu akan mengirim kembali BAP tersangka Mujianto dan Rosihan Anwar yang dipulangkan jaksa pada Jumat (2/2/2018) lalu.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, menanggapi BAP Mujianto P-19, Minggu (4/2/2018) menyebut, pengembalian berkas perkara dalam suatu kasus tindak pidana biasa dalam proses penyidikan bila mana dirasa perlu oleh pihak jaksa.
“Pengembalian berkas (P19) dalam proses penyidikan kasus tindak pidana itu biasa bila mana dirasa perlu oleh pihak jaksa. Tentunya, penyidik segera melengkapi adanya kekurangan sesuai petunjuk P19 dari jaksa,” kata Rina.
Disinggung soal pelimpahan berkas yang semula terkesan dipaksakan karena adanya desakan penangan kasus tersebut meski belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka, Rina menampik adanya pengecualian.
“Tidak ada pengistimewaan atau pengecualian terhadap penanganan kasus-kasus tertentu. P-19 juga hal biasa untuk kelengkapan berkas, dan penyidik pastinya secepat mungkin melengkapinya sesuai petunjuk jaksa untuk dilimpahkan kembali,” tukasnya.
Tanggapan serupa dikatakan Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian.
“Artinya, ada yang dirasa kurang oleh jaksa dalam penyelidikan polisi. Penyidik selanjutnya segera melengkapinya sesuai petunjuk jaksa agar segera dilimpahkan kembali, ” tegasnya.
Sebelumnya, setelah Polda Sumut menyerahkan berkas Mujianto ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (23/1) lalu, pihak Kejati Sumut mengembalikan berkas kasus Mujianto, Jumat (2/2/2018) lalu.
Mujianto bersaama karyawannya Rosihan Anwar resmi ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, Senin 31 Januari 2018. Mujianto ditetapkan sebagai tersangka atas laporan korban, A Lubis (60) dalam kasus dugaan penipuan sesuai dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT “II” tertanggal 28 April 2017 dengan kerugian material hingga mencapai Rp3 milliar. (red)