Medan (pewarta.co) – Dalam Rangka Pengamanan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018, Polda Sumatera Utara dan Jajarannya melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran petasan / mercon yang merupakan tradisi setiap menjelang hari Besar Keagamaan dan Tahun Baru.
“Kami akan memberikan sosialisasi dan penerangan kepada masyarakat tentang larangan pembuatan, pembawaan, penimbunan, penjualanan, membunyikan petasan / mercon oleh fungsi Binmas di seluruh jajaran dan juga kepada fungsi Intelijen untuk melaksanakan deteksi dini terhadap kegiatan masyarakat yang berkaitan dengan larangan bawa, buat, dagang serta menggunakan / membunyikan petasan / mercon diseluruh wilayah Indonesia khususnya di Sumatera Utara,” ujar Kabid Humas Poldasu melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan, Kamis (28/12/2017).
Menurut perwira berpangkat dua melati emas ini, bunyi petasan dapat menimbulkan keresahan / gangguan kamtibmas khususnya pada saat kegiatan ibadah. Selain itu pembuatan bunga api yang diatur dalam UU bunga api tahun 1932 huruf AAA satu dan Perkap nomor 17 tahun 2017 bahwa untuk membedakan kembang api yang di izinkan dan dilarang adalah bunga api yang telah memiliki izin impor / produksi dari Baintelkam Mabes Polri dengan ukuran kurang dari 2 inci tidak memerlukan izin pembelian dan penggunaan sehingga dapat diperjual belikan kepada masyarakat, sedangkan yang berukuran diatas 2 inci harus ada izin pembelian dan penggunaan yang akan diterbitkan oleh Mabes Polri Cq Baintelkam untuk kepentingan pertunjukan (show).
“Bunga api yang dapat ijin dari Mabes agar tetap diawasi dalam peredarannya dan tidak perlu dilakukan penyitaan/ pemusnahan karena sudah sesuai dengan ketentuan. Untuk bunga api yang tidak mempunyai izin dari Baintelkam Mabes Polri dan petasan/ mercon dilarang untuk diperjualbelikan dan dipergunakan/ dinyalakan dan bila ditemukan dapat diambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarya. (red)