• Hubungi Kami
  • Redaksi
Sabtu, 14 Desember 2019
PEWARTA.CO
  • Home
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
No Result
View All Result
PEWARTA.CO
No Result
View All Result

Poldasu Kembali Jaring Oknum ASN DPM PPTSP Medan, Berperan Menguruskan Izin

oleh redaksi
Minggu, 3 September 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
2
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Seorang lagi oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PPTSP) Medan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Sumut, terkait penangkapan sebelumnya.

Informasi di Mapolda Sumut, Minggu (3/9/2017) menyebutkan, tersangka wanita berinisial N ditangkap di kantor Medan setelah polisi melakukan pengembangan terhadap tersangka sebelumnya KRN (35), warga Jalan Namorambe II, No 148, Lingkungan VIII, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai.

BeritaTerkait

Kapolres Padangsidimpuan Gelar Press Release Terkait OTT

Bendahara Puskesmas di Padangsidimpuan Kena OTT

Oknum kena OTT Usai Demo di Palas

Bupati Tapsel Kukuhkan Tim Saber Pungli

Tambahkan Berita!

“Tersangka ditangkap ketika melakukan pungutan terhadap korban, Yudy Prasetyo, selaku pemohon izin di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan, Kamis (31/8/2017) sore,” sebut sumber di Mapolda Sumut.

Wanita tersebut, sambung sumber, berperan sebagai pengurus izin pihak pemohon. N kemudian menghubungi tersangka KRN yang siap membantu pengurusan izin air bawah tanah kepada pemohon, PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia.

“Peran N ini sebagai orang yang menguruskan izin dari pemohon, melobi tersangka KRN yang kemudian meminta pembayaran terhadap pengurusan izin air bawah tanah kepada pemohon,” jelas sumber di Poldasu.

Kasubdit III/Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Putu Yudha dikonfirmasi melalui telepon seluler terkait penangkapan satu lagi oknum ASN terjaring OTT mengakuinya.

“Yang bersangkutan ditangkap di kantor Medan dari hasil pengembangan oknum KRN,” jelasnya, Minggu (3/9/2017).

Tersangka Lain

AKBP Putu Yudha, sangat meyakini ada keterlibatan oknum lain dalam praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan kedua tersangka.

Keyakinan itu diungkapkan Putu, berdasarkan latarbelakang tersangka KRN yang hanya sebagai staf pada Bidang Pelayanan Perijinan Infrastruktur, Ekonomi dan Sosial internal dinas tersebut.

“Berbagai dugaan menyangkut kasus tersebut masih terus kita dalami, termasuk dugaan keterlibatan pemilik kewenangan menyangkut tugas tersangka,” kata Putu.

Sementara, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, Polda Sumut masih mendalami kasus OTT pungli perijinan di DPM PPTSP Provsu tersebut.

“Kasusnya masih didalami, termasuk soal kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat. Perkembangan nanti akan kita sampaikan kepada rekan-rekan,” tandas Rina.

Tersangka Khairri Rozzi Nasution (KRN/35), terjaring OTT Tim saber pungli Tipikor Polda Sumut karena diduga melakukan pungli melalui pengurusan izin air bawah tanah kepada pemohon PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia di kantornya Jalan KH Wahid Hasyim Medan, Kamis (31/8/2017).

“Betul, OTT tim tindak UPP Provinsi/Polda Sumut yang dilakukan Subdit III/Tipikor Polda Sumut terhadap Oknum PNS karena diduga melakukan pungutan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Pasal UU RI No 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terangnya.

Kata Rina, OTT itu berawal dari informasi diterima petugas. Tersangka meminta pembayaran uang pengurusan izin air bawah tanah kepada pemohon, PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia.

“Dari tersangka, disita uang sejumlah Rp 8,5 juta, 8 eksemplar dokumen pengusulan izin Air Bawah Tanah PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia dan 8 eksemplar dokumen izin Air Bawah Tanah PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia,” pungkasnya. (red)

Facebook Comments
Tags: Aparatur Sipil NegaraDinas Penanaman Modaloperasi tangkap tanganOTTpungutan liar
Berita Sebelumnya

Pelaku Curanmor Diserahkan Oknum TNI ke Mapolsek Sunggal

Berita Selanjutnya

Siswa Siluman, Shohibul Anshor ; PPDB Online Prematur dan Peluang bagi Agen

BeritaLainnya

Medan

Abyadi Siregar Resmi Melapor ke Mapolrestabes Medan

Sabtu, 14 Desember 2019
Medan

Antisipasi Peredaran Narkotika, Lapas Kelas 1 Medan Gelar Razia

Sabtu, 14 Desember 2019
Medan

Dukung Perayaan Natal PWI Sumut, Wagubsu Musa Rajekshah : Mari Jaga Keamanan

Jumat, 13 Desember 2019
Berita Selanjutnya
Foto ; Shohibul Anshor Siregar

Siswa Siluman, Shohibul Anshor ; PPDB Online Prematur dan Peluang bagi Agen

Please login to join discussion
PEWARTA.CO

KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Internasional
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Selebrity
  • Sport
  • Sumut
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Abyadi Siregar Resmi Melapor ke Mapolrestabes Medan

Sabtu, 14 Desember 2019

Antisipasi Peredaran Narkotika, Lapas Kelas 1 Medan Gelar Razia

Sabtu, 14 Desember 2019

OJK KR 5 Sumbagut Terima 233 Pengaduan Selama 2019

Jumat, 13 Desember 2019
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Pedoman Cyber

© 2019 PEWARTA.CO - Semua Peristiwa Layak Berita by PT. Zaki Angkasa Hamdani.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

© 2019 PEWARTA.CO - Semua Peristiwa Layak Berita by PT. Zaki Angkasa Hamdani.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In