Medan (pewarta.co) – Seorang lagi oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PPTSP) Medan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Sumut, terkait penangkapan sebelumnya.
Informasi di Mapolda Sumut, Minggu (3/9/2017) menyebutkan, tersangka wanita berinisial N ditangkap di kantor Medan setelah polisi melakukan pengembangan terhadap tersangka sebelumnya KRN (35), warga Jalan Namorambe II, No 148, Lingkungan VIII, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai.
“Tersangka ditangkap ketika melakukan pungutan terhadap korban, Yudy Prasetyo, selaku pemohon izin di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan, Kamis (31/8/2017) sore,” sebut sumber di Mapolda Sumut.
Wanita tersebut, sambung sumber, berperan sebagai pengurus izin pihak pemohon. N kemudian menghubungi tersangka KRN yang siap membantu pengurusan izin air bawah tanah kepada pemohon, PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia.
“Peran N ini sebagai orang yang menguruskan izin dari pemohon, melobi tersangka KRN yang kemudian meminta pembayaran terhadap pengurusan izin air bawah tanah kepada pemohon,” jelas sumber di Poldasu.
Kasubdit III/Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Putu Yudha dikonfirmasi melalui telepon seluler terkait penangkapan satu lagi oknum ASN terjaring OTT mengakuinya.
“Yang bersangkutan ditangkap di kantor Medan dari hasil pengembangan oknum KRN,” jelasnya, Minggu (3/9/2017).
Tersangka Lain
AKBP Putu Yudha, sangat meyakini ada keterlibatan oknum lain dalam praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan kedua tersangka.
Keyakinan itu diungkapkan Putu, berdasarkan latarbelakang tersangka KRN yang hanya sebagai staf pada Bidang Pelayanan Perijinan Infrastruktur, Ekonomi dan Sosial internal dinas tersebut.
“Berbagai dugaan menyangkut kasus tersebut masih terus kita dalami, termasuk dugaan keterlibatan pemilik kewenangan menyangkut tugas tersangka,” kata Putu.
Sementara, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, Polda Sumut masih mendalami kasus OTT pungli perijinan di DPM PPTSP Provsu tersebut.
“Kasusnya masih didalami, termasuk soal kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat. Perkembangan nanti akan kita sampaikan kepada rekan-rekan,” tandas Rina.
Tersangka Khairri Rozzi Nasution (KRN/35), terjaring OTT Tim saber pungli Tipikor Polda Sumut karena diduga melakukan pungli melalui pengurusan izin air bawah tanah kepada pemohon PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia di kantornya Jalan KH Wahid Hasyim Medan, Kamis (31/8/2017).
“Betul, OTT tim tindak UPP Provinsi/Polda Sumut yang dilakukan Subdit III/Tipikor Polda Sumut terhadap Oknum PNS karena diduga melakukan pungutan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Pasal UU RI No 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terangnya.
Kata Rina, OTT itu berawal dari informasi diterima petugas. Tersangka meminta pembayaran uang pengurusan izin air bawah tanah kepada pemohon, PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia.
“Dari tersangka, disita uang sejumlah Rp 8,5 juta, 8 eksemplar dokumen pengusulan izin Air Bawah Tanah PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia dan 8 eksemplar dokumen izin Air Bawah Tanah PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia,” pungkasnya. (red)