Medan (pewarta.co) -Subdit III/Jahtanras Dit Reskrimum Polda Sumut menggerebek tempat perjudian di lokasi Pasar Malam Gudang Anjar-Anjari Jalan Simpang Gunung Desa Pergendengan Kecamatan Tiga Binanga Kabupaten Tanah Karo pada Jumat (1/9/2017) pagi. Sebanyak 22 orang diamankan.
“Hanya sepuluh ditetapkan tersangka. Dua belas orang dipulangkan karena setelah kami periksa mereka tidak terlibat,” ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Nurfallah didampingi Wadir AKBP Maruli Siahaan, Senin (4/9/2017).
Kata Nurfallah, para pelaku ditangkap saat sedang asyik bermain judi dadu guncang. Polisi juga menyita barang bukti berupa seperangkat alat judi dadu guncang dan uang tunai Rp 63 juta.
Nurfallah mengatakan, judi tersebut sudah berjalan selama dua bulan dan meresahkan masyarakat. Bandar judi berinisial S, warga Karo, mengakui omzet perhari yang diperolehnya dari bisnis judi tersebut sekitar Rp 100 juta sampai Rp 150 juta.
Selain menangkap bandar, polisi juga mengamankan para pemain dan ceker.
“UB sebagai tukang goyang dadu, sedangkan AF, P, A, D dan S sebagai pemain. Sementara, R dan NT sebagai ceker dan J sebagai penyelenggara judi,” terang Kasubdit III/Jahtanras Polda Sumut AKBP Faisal Napitupulu.
Dalam kaitan ini, sambung Faisal, Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw telah mengimbau masyarakat agar melaporkan kalau ada informasi perjudian maupun narkoba langsung ke nomor pribadinya, 08114899963 atau 0811496251.
“Baru kemarin masyarakat Karo melaporkan kasus judi. Kami sita barang bukti uang Rp 63 juta dengan belasan pelaku kami tangkap. Mungkin selama ini, mereka sudah lapor ke Polsek maupun Polres, tapi belum direspon. Ya, mungkin karena polisi sibuk. Kapolda langsung jawab. Solusinya, Kapolda turunkan tim dan berhasil,” sebut Faisal. (red)