Medan (pewarta.co) – Petugas Subdit IV/Tipiter Direktorat (Dit) Reskrimsus Poldasu menggerebek lokasi penambangan pasir (galian C) di Dusun III, Desa Limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (25/4/2017).
Dari lokasi, petugas menemukan para pekerja sedang melakukan kegiatan penambangan tanah urug menggunakan alat berat Excavator. Hasil tambang tersebut diangkut truck dan dijual ke proyek pembangunan jalan Tol di Batang Kuis, Simpang Sinalko dan Suzuya Tanjung Morawa.
Polisi menyita alat-alat yang dipergunakan untuk melakukan penambangan tanah urug tersebut dan mengamankan sejumlah orang yang terlibat dalam praktik penambangan illegal tersebut.
Direktur Reskrimsus Poldasu, Kombes Pol Toga H Panjaitan melalui Kasubdit IV/Tipiter AKBP Robin Simatupang, Rabu (26/4/2017) mengatakan, menurut tukang catat penambangan, Dani Hendrawan, pemilik usaha illegal tersebut Ahmad Wandi alias Isrul Dibrata (49), warga Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
“Praktik ilegal itu sudah berlangsung selama sekitar 1 bulan dan hasilnya dijual sebagai bahan baku proyek Jalan Tol di Batang Kuis, Simpang Sinalko dan Suzuya Tanjung Morawa. Praktik itu tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dari Pemerintah Republik Indonesia,” terang Robin.
Dijelaskan, dalam penindakan itu pihaknya menyita sejumlah barang bukti tiga unit excavator/beko, dua dum truk jenis tronton nomor polisi BL 8307 V bermuatan tanah dan BK 8965 CB bermuatan tanah, 1 dump truck engkel BA 8593 AF bermuatan tanah.
Turut disita 10 lembar bon faktur putih yang ditujukan kepada Awi, 10 lembar bon faktur ditujukan kepada Asiong, 10 pulpen bening.
“Saat ini, seluruh barang bukti dan saksi sudah diamankan ke Mapoldasu untuk proses penyidikan,” katanya. (red)