Medan (pewarta.co) – Tim Saber Pungli Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut menggeledah Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PPTSP) Pemprov Sumut Jalan KH Wahid Hasyim Medan, Rabu (6/9/2017).
Penggeledahan itu dipimpin Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Putu Yudha. Dia beserta tim mulai masuk ke gedung dinas sejak pukul 11.00 WIB.
Dari belakang gedung, terlihat petugas menaiki mobil Toyota Avanza hitam memarkirkan kendaraannya lalu mengeluarkan dua kotak plastik dari bagasi.
Kemudian, petugas yang berjumlah kurang lebih lima orang menenteng kotak plastik tersebut masuk ke dalam gedung melalui pintu belakang. Selama tiga jam menggeledah, akhirnya polisi yang mengenakan rompi cokelat bertuliskan Tipikor Polda Sumut dan kemeja putih, keluar dari ruangan melalui pintu belakang gedung.
Hasilnya, dua boks berisi dokumen-dokumen penting terkait terjaringnya oknum PNS di dinas terkait bernama Khairri Rozzi Nasution (35) dan Nurlina, disita polisi.
“Kita cari dokumen-dokumen berkaitan dengan kasus OTT kemarin masalah izin pengurusan air bawah tanah,” kata Putu Yudha.
Adapun praktik pungli yang dilakoni tersangka yakni, diduga melakukan pungli pengurusan izin air bawah tanah kepada pemohon, PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia.
Untuk pengurusan tersebut, Khairri meminta uang yang tidak sepatutnya dilakukannya senilai Rp 8,5 juta.
“Ada beberapa izin pengurusan yang kita sita mulai dari tahun 2016 dan 2017. Jumlah berkasnya ada dua boks yang kita sita dari ruangan. Dari dokumen ini, kita masih akan mendalami dan mempelajarinya,” ujar Putu.
Seperti diketahui, Tim Saber Pungli Poldasu menciduk Khairri Rozzi Nasution di kantornya di Jalan KH Wahid Hasyim, Kamis (31/8/2017) pukul 17.00 WIB.
OTT berawal dari informasi yang menyebutkan, ada oknum PNS di DPM PPTSP meminta pembayaran terhadap pengurusan izin air bawah tanah kepada pemohon yaitu PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia.
Petugas bergerak dan melakukan OTT terhadap tersangka, Khairri Rozzi Nasution, warga Jalan Namorambe II, No.148, Lingkungan VIII, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, ketika melakukan pungutan terhadap korban, Yudy Prasetyo, selaku pemohon izin.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (red)