Medan (pewarta.co) – Penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, diminta untuk segera melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Raja Bonaran Situmeang dan Sukran Jamilan Tanjung, setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan.
“Jika tidak segera dilakukan penahanan, kita khawatirkan kedua mantan Bupati Tapteng yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu bisa melarikan diri dan menyulitkan proses penyidikan kasusnya,” sebut praktisi hukum, Bambang Santoso kepada wartawan di Medan, Selasa (22/5/2018).
Menurut Bambang, penyidik kepolisian perlu melakukan penahanan terhadap Raja Bonaran Situmeang dan Sukran Jamilan Tanjung untuk memberi efek jera dan menjadi pelajaran bagi pejabat lainnya. Proses penahanan dianggap Bambang bisa menimbulkan rasa takut untuk tidak melakukan permintaan sejumlah uang dalam mendapatkan proyek ataupun meloloskan seseorang menjadi PNS.
“Kalau penyidik melakukan penahanan terhadap keduanya, paling tidak membuat efek jera bagi pejabat lainnya, takut untuk meminta uang dengan modus serupa, yakni untuk mendapatkan proyek dan meloloskan menjadi pegawai,” kata Bambang.
Selain itu, sambung Bambang, penahanan juga untuk mempermudah penyidik melakukan penyidikan. Setiap diperlukan, tersangka bisa setiap saat diambil keterangan oleh penyidik. Penyidik juga dapat lebih cepat menyelesaikan berkas perkaranya untuk dilimpahkan ke kejaksaan dan persidangan.
Sebelumnya, mantan Bupati Tapteng, Bonaran Situmeang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan sekira Rp 3,5 miliar pada 2013 lalu.
Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Sabtu (19/5/2018) mengatakan, pelapor Efendi Marpaung dalam laporan polisi bernomor LP/555/V/ 2018/SPKT I tanggal 1 Mei 2018.
Dari keterangan pelapor, Raja Bonaran Situmeang memerintahkan anak buahnya untuk melakukan pengutipan kepada sejumlah calon pegawai negeri sipil (CPNS) sebesar Rp 120 hingga 150 juta, dengan imbalan nantinya akan lulus menjadi pegawai negeri sipil.
Sementara, Sukran Jamilan Tanjung ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sudah menipu dan menggelapkan uang rekanan proyek bernilai ratusan juta.
Syukran Jamilan Tanjung ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penenggelapan atas laporan Joshua Maruduttua Habeahan pada 30 April 2018. (red)