• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Minggu, 28 Mei 2023
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Poldasu Diminta Tahan Bonaran Situmeang dan Sukran Tanjung

by NiahLubis
Rabu, 23 Mei 2018
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

bacajuga

Awas Penipuan, Kabar Wakil Bupati dan Plt Sekda Tapsel berikan Bansos Hoaks

Penipuan Bermodus Telkomsel Poin Kuras Uang Nasabah dari Rekening Rp9,9 Juta 

Dituntut Jaksa 3 Tahun, Hakim Vonis Lepas Terdakwa Kasus Penggelapan

Medan (pewarta.co) – Penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, diminta untuk segera melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Raja Bonaran Situmeang dan Sukran Jamilan Tanjung, setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan.

“Jika tidak segera dilakukan penahanan, kita khawatirkan kedua mantan Bupati Tapteng yang telah ditetapkan sebagai tersangka  itu bisa melarikan diri dan menyulitkan proses penyidikan kasusnya,” sebut praktisi hukum, Bambang Santoso kepada wartawan di Medan, Selasa (22/5/2018).
Menurut Bambang, penyidik kepolisian perlu melakukan penahanan terhadap Raja Bonaran Situmeang dan Sukran Jamilan Tanjung untuk memberi efek jera dan menjadi pelajaran bagi pejabat lainnya. Proses penahanan dianggap Bambang bisa menimbulkan rasa takut untuk tidak melakukan permintaan sejumlah uang dalam mendapatkan proyek ataupun meloloskan seseorang menjadi PNS.
“Kalau penyidik melakukan penahanan terhadap keduanya, paling tidak membuat efek jera bagi pejabat lainnya, takut untuk meminta uang dengan modus serupa, yakni untuk mendapatkan proyek dan meloloskan menjadi pegawai,” kata Bambang.
Selain itu, sambung Bambang, penahanan juga untuk mempermudah penyidik melakukan penyidikan. Setiap diperlukan, tersangka bisa setiap saat diambil keterangan oleh penyidik. Penyidik juga dapat lebih cepat menyelesaikan berkas perkaranya untuk dilimpahkan ke kejaksaan dan persidangan.
Sebelumnya, mantan Bupati Tapteng, Bonaran Situmeang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan sekira Rp 3,5 miliar pada 2013 lalu.
Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Sabtu (19/5/2018) mengatakan, pelapor Efendi Marpaung dalam laporan polisi bernomor LP/555/V/ 2018/SPKT I tanggal 1 Mei 2018.
Dari keterangan pelapor, Raja Bonaran Situmeang memerintahkan anak buahnya untuk melakukan pengutipan kepada sejumlah calon pegawai negeri sipil (CPNS) sebesar Rp 120 hingga 150 juta, dengan imbalan nantinya akan lulus menjadi pegawai negeri sipil.
Sementara, Sukran Jamilan Tanjung ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sudah menipu dan menggelapkan uang rekanan proyek bernilai ratusan juta.
Syukran Jamilan Tanjung ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penenggelapan atas laporan Joshua Maruduttua Habeahan pada 30 April 2018. (red)
 
Previous Post

Oknum Dosen USU Tetap Diproses Hukum

Next Post

Wagubsu Hadiri Rakor Pemda se-Kawasan, Danau Toba Bersama Menko Kemaritiman

Related Posts

Medan

Grand Opening Sony Cantre, Shimada : Kami Akan Menampilkan Berbagai Produk Unggulan

Minggu, 28 Mei 2023
Medan

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Gelar Lomba Band Kreatif Tingkat SMP

Minggu, 28 Mei 2023
Medan

Syukuran Pertunangan Anak, Ikhwan Lubis Makin Mesra Bersama Istri

Minggu, 28 Mei 2023
Medan

Ingin Berenang Geratis Bisa ke Medan Deli Kota Medan

Minggu, 28 Mei 2023
Medan

Yayasan UISU Gelar Silaturahmi Akbar dan Festival Kuliner Antar Universitas Islam se-Kota Medan 

Minggu, 28 Mei 2023
Medan

Nona Beby Cantika Sumbang Medali Emas, Pertina Sumut Juara Umum Kejurwil Piala Pangdam I/BB

Minggu, 28 Mei 2023
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani