• Hubungi Kami
  • Redaksi
Jumat, 5 Maret 2021
pewarta.co
Advertisement
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Batubara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Batubara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Medan

Poldasu Dalami Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang T Erry Nuradi

oleh NiahLubis
Rabu, 13 Desember 2017
Rubrik: Medan, Nasional, Politik, Sumut
7
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Polda Sumut, masih mendalami kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dengan terlapor Gubsu T Erry Nuradi. Penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting melalui Kasubbid Penmas, AKBP MP Nainggolan, Selasa (12/12) mengatakan, laporan kasus dugaan pelanggaran pasal 421 KUHP atau 216 KUHP tertuang dalam No : LP/1499/XII/2017/SPKT III, tertanggal 7 Desember 2017 dengan terlapor Gubsu T Erry Nuradi itu kini tengah dalam tahap pengumpulan keterangan saksi.

bacajuga

Bobby Nasution Pantau Vaksinasi Tahap Kedua di Pasar Petisah

Wali Kota Medan Terima Kunjungan Duta Besar India

Wali Kota Medan Tinjau Vaksinasi Covid-19 di Jajaran Kodim 0201/BS

“Mengenai laporan kasus dengan terlapor Gubsu T Erry Nuradi itu, saat ini masih dipelajari pihak kepolisian dengan mengumpulkan keterangan para saksi,” kata Nainggolan.

Dia menjelaskan, setelah mengumpulkan keterangan para saksi, penyidik selanjutnya akan segera dilakukan gelar perkara guna memastikan duduk perkara untuk mengetahui apakah layak diproses atau tidak.

“Karena itu masih dipelajari oleh pihak kepolisian. Kalau nantinya layak untuk diproses tentu kasus itu akan diproses lanjut. Tapi sejauh ini sekali lagi masih dipelajari,” ujar Nainggolan.

Informasi dihimpun wartawan dari berbagai sumber menyebutkan, laporan kasus yang menyeret Gubsu T Erry Nuradi sebagai terlapor itu bermula dari ketidak puasan Henrima Harahap yang menjabat bendahara DPC SBSI Kabupaten Tapanuli Selata (Tapsel) yang terpilih menjadi anggota DPRD Tapsel pada pemilu 2014.

Namun , Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tapsel kemudian menggantikan Henrima dengan Mahludin Siagian karena alasan Henrima pernah menjalani hukuman percobaan.

Atas ketidak puasan tersebut, Henrima kemudian sempat mengajukan gugatan di PTUN Medan, hingga keluarnya putusan MA Nomor 311K/PTUN/2015, membatalkan Surat Keterangan yang mengangkat Mahludin sekaligus memerintahkan pengangkatan Henrima menjadi anggota DPRD Tapsel pada 4 Mei 2016.

Putusan 311K itu kemudian dieksekusi PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Medan. Tetapi hingga tanggal surat pelaporan 5 Desember 2017, Tengku Erry Nuradi tidak mengeluarkan SK pengangkatan Henrima.

Atas hal tersebut pihak pelapor menilai Tengku Erry memenuhi unsur penggalaran dalam pasal 421 KUHP atau pasal 216 KUHP dan dilaporkan secara resmi oleh Kuasa Hukum Henrima, Harahap Prof DR Muchtar Pakpahan SH MA ke mapolda Sumut, Kamis (7/12/2017) lalu dengan klaim kerugian material senilai Rp 560.000.000. (red)

Facebook Comments
Berita Sebelumnya

Brigjen Pol. Imam Margono Jabat Kepala BNNP NTB “Semua Bentuk Narkoba Dibabat habis”

Berita Selanjutnya

Akibat Angkot Mogok, Ribuan Anak Sekolah Terlantar di Kota Medan

BeritaLainnya

Medan

Bobby Nasution Pantau Vaksinasi Tahap Kedua di Pasar Petisah

Jumat, 5 Maret 2021
Medan

Wali Kota Medan Terima Kunjungan Duta Besar India

Jumat, 5 Maret 2021
Medan

Wali Kota Medan Tinjau Vaksinasi Covid-19 di Jajaran Kodim 0201/BS

Jumat, 5 Maret 2021
Medan

Komisi IV DPRD Medan Tengarai Ada Pungli di Tagihan Rertibusi Parkir

Jumat, 5 Maret 2021
Sumut

Personel Gabungan Operasi Yustisi Imbau Masyarakat Tanjungbalai untuk Taati Prokes

Jumat, 5 Maret 2021
Medan

Ada Apa Moeldoko Cs di Hotel The Hill Sibolangit

Jumat, 5 Maret 2021
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Pembunuh Warga Binjai Ditembak Polisi di Sunggal

Jumat, 6 November 2020

3 Cewek Bandar Sabu Jalan Denai Diringkus Polsek Medan Area

Jumat, 10 Juli 2020

2 Penyebar Hoaks Diringkus Satreskrim Polrestabes Medan

Selasa, 18 Agustus 2020

Man Batak Raja Sabu Dari R Prapat Lepas Dari Tangan Polda Sumut

Minggu, 17 Januari 2021

Bobby Nasution Pantau Vaksinasi Tahap Kedua di Pasar Petisah

Jokowi: “Brand Power Indonesia Masih Lemah”

Senin, 4 Tersangka Rahasia Korupsi Bapemas Provsu Diperiksa

Foto:net

Stok Beras di Sumut Aman

Bobby Nasution Pantau Vaksinasi Tahap Kedua di Pasar Petisah

Jumat, 5 Maret 2021

Wali Kota Medan Terima Kunjungan Duta Besar India

Jumat, 5 Maret 2021

Wali Kota Medan Tinjau Vaksinasi Covid-19 di Jajaran Kodim 0201/BS

Jumat, 5 Maret 2021

Komisi IV DPRD Medan Tengarai Ada Pungli di Tagihan Rertibusi Parkir

Jumat, 5 Maret 2021

Redaksi:
Jalan AR Hakim No.123 Tegal Sari III
Kec.Medan Area
Kota Medan-SUMUT-INDONESIA
Email:pewartaredaksi@gmail.com

KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Internasional
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Selebrity
  • Sport
  • Sumut
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Bobby Nasution Pantau Vaksinasi Tahap Kedua di Pasar Petisah

Jumat, 5 Maret 2021

Wali Kota Medan Terima Kunjungan Duta Besar India

Jumat, 5 Maret 2021

Wali Kota Medan Tinjau Vaksinasi Covid-19 di Jajaran Kodim 0201/BS

Jumat, 5 Maret 2021
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2020 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Batubara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2020 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani