Medan (pewarta.co) – Polda Sumut, masih mendalami kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dengan terlapor Gubsu T Erry Nuradi. Penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting melalui Kasubbid Penmas, AKBP MP Nainggolan, Selasa (12/12) mengatakan, laporan kasus dugaan pelanggaran pasal 421 KUHP atau 216 KUHP tertuang dalam No : LP/1499/XII/2017/SPKT III, tertanggal 7 Desember 2017 dengan terlapor Gubsu T Erry Nuradi itu kini tengah dalam tahap pengumpulan keterangan saksi.
“Mengenai laporan kasus dengan terlapor Gubsu T Erry Nuradi itu, saat ini masih dipelajari pihak kepolisian dengan mengumpulkan keterangan para saksi,” kata Nainggolan.
Dia menjelaskan, setelah mengumpulkan keterangan para saksi, penyidik selanjutnya akan segera dilakukan gelar perkara guna memastikan duduk perkara untuk mengetahui apakah layak diproses atau tidak.
“Karena itu masih dipelajari oleh pihak kepolisian. Kalau nantinya layak untuk diproses tentu kasus itu akan diproses lanjut. Tapi sejauh ini sekali lagi masih dipelajari,” ujar Nainggolan.
Informasi dihimpun wartawan dari berbagai sumber menyebutkan, laporan kasus yang menyeret Gubsu T Erry Nuradi sebagai terlapor itu bermula dari ketidak puasan Henrima Harahap yang menjabat bendahara DPC SBSI Kabupaten Tapanuli Selata (Tapsel) yang terpilih menjadi anggota DPRD Tapsel pada pemilu 2014.
Namun , Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tapsel kemudian menggantikan Henrima dengan Mahludin Siagian karena alasan Henrima pernah menjalani hukuman percobaan.
Atas ketidak puasan tersebut, Henrima kemudian sempat mengajukan gugatan di PTUN Medan, hingga keluarnya putusan MA Nomor 311K/PTUN/2015, membatalkan Surat Keterangan yang mengangkat Mahludin sekaligus memerintahkan pengangkatan Henrima menjadi anggota DPRD Tapsel pada 4 Mei 2016.
Putusan 311K itu kemudian dieksekusi PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Medan. Tetapi hingga tanggal surat pelaporan 5 Desember 2017, Tengku Erry Nuradi tidak mengeluarkan SK pengangkatan Henrima.
Atas hal tersebut pihak pelapor menilai Tengku Erry memenuhi unsur penggalaran dalam pasal 421 KUHP atau pasal 216 KUHP dan dilaporkan secara resmi oleh Kuasa Hukum Henrima, Harahap Prof DR Muchtar Pakpahan SH MA ke mapolda Sumut, Kamis (7/12/2017) lalu dengan klaim kerugian material senilai Rp 560.000.000. (red)