Medan (pewarta.co) – Petugas Subdit III/Umum Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut masih terus berupaya mengungkap keterlibatan dan peran pelaku lain dalam kasus penggelapan mobil mewah yang diotaki tersangka Nova Zein.
Petugas memburu sindikat penggelapan mobil mewah jaringan Nova Zein hingga ke luar Sumut untuk mengamankan barang bukti dan penadahnya.
“Anggota masih di lapangan, memburu pelaku lainnya hingga ke (provinsi) Aceh dan Sumatera Barat (Sumbar),” ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian melalui WhatsApp, Rabu (21/2/2018).
Mantan Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sumut tersebut menampik, pihaknya telah mengamankan beberapa pelaku lainnya. Demikian juga soal barang bukti mobil korban penggelapan, Andi Rian memastikan belum ada penambahan dari penyitaan sebelumnya, di antaranya satu unit Toyota Alpard, Toyota Innova dan Mitsubishi Pajero Sport.
Senada dengan Andi Rian yang juga mantan Kapolres Tebing Tinggi tersebut, Kasubdit III/Umum Dit Reskrimum, AKBP Maringan Simanjuntak menyatakan, pihaknya masih berupaya mengungkap jaringan sindikat penggelapan mobil mewah tersebut hingga tuntas.
Perburuan dilakukan ke sejumlah daerah yang dicurigai sebagai tempat pembuangan atau penjualan mobil mewah yang dirental tersangka dari korbannya itu.
“Masih kita kembangkan. Anggota sedang di lapangan melakukan pengejaran terhadap jaringan sindikat penggelapan mobil tersebut,” tandas Maringan.
Sebelumnya, mengatasnamakan anggota badan organisasi sayap dunia PBB (United Nation) membidangi sektor perempuan, Nova Zein (NZ/33), warga Kompleks Perumahaan Graha Johor Blok B Nomor 7 Kecamatan Medan Johor, ditengarai telah menjual lebih dari 67 unit mobil mewah yang direntalnya.
“Dari laporan yang kita terima, korbannya sebanyak 67 orang. Jadi mobil yang digelapkan lalu dijual tersangka lebih dari jumlah korbannya, karena ada yang memiliki dua unit mobil,” terang Andi Rian, Rabu (14/2/2018) lalu.
Selain NZ, polisi juga menangkap tiga tersangka lain masing-masing UG sebagai sopir, sekretarisnya inisial KB alias C dan agen penjualan inisial HP. Jumlah tersangka masih bisa bertambah, karena penadahnya belum ditangkap.
Polda Sumut sudah menerima belasan laporan korban. Penyelidikan dan penyidikan polisi, yayasan Sumatera Women Foundation yang digunakan tersangka untuk menipu para korbannya, ternyata lembaga fiktif alias ilegal.
“Sampai saat ini pelaku tidak bisa menunjukkan akte pendiriannya (lembaga, red). Jadi bisa dibilang ilegal,” tegas Andi Rian.
Modus penipuan dan penggelapan ini, terang Andi, NZ membuat perjanjian dengan korban untuk memperoleh kendaraan operasional. Untuk memuluskan aksinya, komplotan ini membawa-bawa nama lembaga sayap dunia PBB. (red)