• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Minggu, 29 Januari 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Poldasu Amankan Warga Langkat Bawa 1 Kg Ganja

oleh NiahLubis
Senin, 14 Agustus 2017
Rubrik: Hukum, Medan, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Personel personel Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut mengamankan seorang kurir 1 Kg Ganja saat melakukan giat operasi preman di seputaran Terminal Amplas.

Tersangka yang diamankan yakni, Suyatno (23), warga Desa Dagong Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Tersangka ditangkap petugas di Jalan SM Raja persis di bawah Flayover Amplas, Kecamatan Timbang Deli. Dari tangannya, petugas menyita 1 (satu) plastik hitam yang berisikan narkotika jenis ganja lebih kurang 1 Kg sebagai barang bukti.

bacajuga

Kapolrestabes Medan Cek Tangkapan 1,3 Ton Ganja

Hakim Vonis 10 Tahun Penjual 1,9 Kilogram Ganja asal Aceh

Warga Aceh Penjual 1,9 Kilogram Ganja Dituntut 12 Tahun Penjara

Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Florentinus Napitupulu, Minggu (13/8/2017), menjelaskan saat itu tim operasi premanisme melakukan giat rutin memantau Sitguantibmas di kewilayahan.

“Saat mobile, tim melihat beberapa orang laki-laki sedang duduk di bawah Fly Over Amplas. Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan identitas terhadap masing-masing orang tersebut,” ujar Faisal.

Saat melakukan pemeriksaan, kata Faisal, tersangka Suyatno berusaha menghindar dari petugas. Karena merasa curiga, tim langsung mengamankan tersangka dan dari dalam tas ransel hitam terdapat bungkusan plastik hitam yang di dalamnya terdapat narkotika jenis ganja.

“Atas temuan tersebut, selanjutnya tim membawa tersangka ke Mapolda Sumut guna proses sidik selanjutnya. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku ganja tersebut akan dibawanya ke Petapahan Pekanbaru Riau,” sebutnya.

Faisal menuturkan, kini tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan pihaknya ke Ditres Narkoba Polda Sumut untuk proses lebih lanjut.

“Sesuai dengan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara” pungkasnya. (red)

Berita Sebelumnya

Pekan Ini Tiga Tersangka Korupsi BPAD Sumut Diperiksa

Berita Selanjutnya

Kasus Pembebasan Siwaji Raja, Polisi Tunggu Koordinasi Jaksa

BeritaLainnya

Sumut

Menpora Launching PON XXI/2024 Aceh-Sumut, Edy Rahmayadi Ajak Seluruh Rakyat Sumut Jadi Tuan Rumah yang Baik

Minggu, 29 Januari 2023
Medan

Bupati Asahan Bersama Forkopimda Ikuti Kemeriahan Dirgahayu Makodim 0208/AS Ke-67.

Minggu, 29 Januari 2023
Medan

Polrestabes Medan Gelar Sispamkota, Cegah Kejahatan Jalanan dan Geng Motor Saat Akhir Pekan

Minggu, 29 Januari 2023
Medan

Grand Launching Logo, Maskot & Tagline Pon XXI/2024 Aceh – Sumut Digelar Di Lapangan Astaka Dispora SEMUT

Minggu, 29 Januari 2023
Medan

Tingkatkan Kebugaran Tubuh Pewarta dan Pegawai & Mantan PUD Pasar Gowes Bersama

Minggu, 29 Januari 2023
Medan

Prabowo Subianto Bantu Rp3 Miliar untuk Pembangunan Masjid Agung

Sabtu, 28 Januari 2023
Please login to join discussion
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Menpora Launching PON XXI/2024 Aceh-Sumut, Edy Rahmayadi Ajak Seluruh Rakyat Sumut Jadi Tuan Rumah yang Baik

Minggu, 29 Januari 2023

Bupati Asahan Bersama Forkopimda Ikuti Kemeriahan Dirgahayu Makodim 0208/AS Ke-67.

Minggu, 29 Januari 2023

Dit Polairud Polda Sumut Imbau Masyarakat tidak Buang Sampah ke Danau Toba

Minggu, 29 Januari 2023

Polrestabes Medan Gelar Sispamkota, Cegah Kejahatan Jalanan dan Geng Motor Saat Akhir Pekan

Minggu, 29 Januari 2023
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

.google-maps {
position: relative;
padding-bottom: 75%; // This is the aspect ratio
height: 0;
overflow: hidden;
}
.google-maps iframe {
position: absolute;
top: 0;
left: 0;
width: 100% !important;
height: 100% !important;
}

Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • Riau
  • RIAU
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Menpora Launching PON XXI/2024 Aceh-Sumut, Edy Rahmayadi Ajak Seluruh Rakyat Sumut Jadi Tuan Rumah yang Baik

Minggu, 29 Januari 2023

Bupati Asahan Bersama Forkopimda Ikuti Kemeriahan Dirgahayu Makodim 0208/AS Ke-67.

Minggu, 29 Januari 2023

Dit Polairud Polda Sumut Imbau Masyarakat tidak Buang Sampah ke Danau Toba

Minggu, 29 Januari 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani