Medan (pewarta.co) – Personel personel Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut mengamankan seorang kurir 1 Kg Ganja saat melakukan giat operasi preman di seputaran Terminal Amplas.
Tersangka yang diamankan yakni, Suyatno (23), warga Desa Dagong Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Tersangka ditangkap petugas di Jalan SM Raja persis di bawah Flayover Amplas, Kecamatan Timbang Deli. Dari tangannya, petugas menyita 1 (satu) plastik hitam yang berisikan narkotika jenis ganja lebih kurang 1 Kg sebagai barang bukti.
Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Florentinus Napitupulu, Minggu (13/8/2017), menjelaskan saat itu tim operasi premanisme melakukan giat rutin memantau Sitguantibmas di kewilayahan.
“Saat mobile, tim melihat beberapa orang laki-laki sedang duduk di bawah Fly Over Amplas. Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan identitas terhadap masing-masing orang tersebut,” ujar Faisal.
Saat melakukan pemeriksaan, kata Faisal, tersangka Suyatno berusaha menghindar dari petugas. Karena merasa curiga, tim langsung mengamankan tersangka dan dari dalam tas ransel hitam terdapat bungkusan plastik hitam yang di dalamnya terdapat narkotika jenis ganja.
“Atas temuan tersebut, selanjutnya tim membawa tersangka ke Mapolda Sumut guna proses sidik selanjutnya. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku ganja tersebut akan dibawanya ke Petapahan Pekanbaru Riau,” sebutnya.
Faisal menuturkan, kini tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan pihaknya ke Ditres Narkoba Polda Sumut untuk proses lebih lanjut.
“Sesuai dengan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara” pungkasnya. (red)