Medan (pewarta.co) – Sebanyak 78 Warga Negara (WN) Tiongkok dan Taiwan diamankan petugas Subdit II/Cyber Crime Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut dari sebuah gudang di pelosok Jalan Sultan Serdang/Bandara Kualanamu Gang Soponyono, Dusun II Tegal Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Senin (15/5/2017).
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Toga H Panjaitan didampingi Kasubdit II/Cyber Crime, AKBP Horizon Saragih di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Selasa (16/5/2017) menjelaskan, ke-78 WN asing tersebut terdiri dari 24 warga Taiwan dengan rincian 20 pria dan 4 wanita.
Sedangkan 54 lainnya merupakan warga Tiongkok, terdiri dari 29 pria dan 25 wanita. Pengungkapan itu juga berkat kerjasama dengan petugas Interpol yang telah menerima laporan korban dari masing-masing negaranya.
Kata Toga, ke-78 WN asing tersebut melakukan kejahatan penipuan dan pemerasan terhadap para pejabat di negaranya. Dalam aksinya, pelaku mengaku sebagai aparat penegak hukum menghubungi korban dan menyebut anaknya telah terlibat dalam kasus narkoba.
“Supaya anaknya tidak diproses, pelaku meminta sejumlah uang kepada para korbannya,” terang Toga.
Selain itu, dalam aksinya, pelaku juga mencari-cari kesalahan korbannya, menanyakan aset dan menyebutnya sebagai hasil korupsi. Pejabat yang memiliki rekening dengan saldo yang banyak ditanyakan tentang asal usulnya.
“Para pejabat merasa ketakutan sehingga bernegosiasi kepada kelompok pelaku yang mengaku sebagai jaksa, polisi dan aparat penegak hukum lainnya,” sebut Toga.
Kata dia, selain ke-78 WN asing tersebut, pihaknya juga mengamankan lima Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga turut serta melancarkan aksi kejahatan pelaku, seperti menjadi pesuruh, penampung dan kurir.
Para pelaku telah menjalankan aksinya selama satu bulan dengan penghasilan per orang sekitar 2.000-3.000 dollar AS per bulan. Dalam satu bulan mereka bisa meraup hasil kejahatan sekitar 1.000.000.000 dollar AS.
Disinggung kemungkinan pelaku terlibat dalam kejahatan tindak pidana lainnya, seperti perjudian atau prostitusi terselubung, Toga memastikan belum ada. Dia menyatakan, para pelaku akan segera dideportasi.
“Proses hukum para pelaku akan dilakukan di negaranya masing-masing, karena korbannya berada di Taiwan dan Tiongkok. Mereka akan segera kita serahkan ke pihak Imigrasi untuk dipulangkan ke negaranya,” pungkas Toga.
Dari pengungkapan itu, petugas menyita barang bukti 75 lembar paspor, 61 unit HP, 7 laptop dan 6 kalkulator. Di gudang itu, terdapat sejumlah tempat (box) yang telah didesain khusus untuk berkomunikasi agar tidak terdengar orang lain.
Terdapat juga dapur khusus bagi para pelaku, dan kamar-kamar yang dilengkapi dengan tempat tidur bertingkat serta meja-meja untuk melakukan kejahatannya. Gudang itu berada di pelosok desa, sekira 500 meter dari Jalan Bandara Kuala Namu. (red)