Medan (pewarta.co)
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut berhasil mengamankan sebanyak 13,5 kg sabu dan 12.681 butir pil ekstasi dari sejumlah lokasi terpisah di Medan.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, dalam pengamanan tersebut, sebanyak 6 orang berhasil ditangkap.
“Keenam tersangka itu terdiri dari 5 pria dan 1 perempuan,” terangnya kepada wartawan usai melakukan pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolda Sumut, Rabu (3/10/2018).
Agus memaparkan, keenam tersangka tersebut masing-masing S (36), warga Jalan Pertiwi
Ujung, Kelurahan Bantan, Medan Tembung/Pasar IX Gang Rambutan, Percut Seituan dan EB (21), warga Jalan Cengkeh, Perumnas Simalingkar, Medan Tuntungan.
Selanjutnya, IS (22), warga Jalan Ngumban Surbakti, Kelurahan Sempakata, Medan Selayang dan DN (21), wanita warga Barisan Kuta Mbelang, Desa Sidiangkat, Sidikalang, Dairi.
Kemudian, MZ (24), warga Dusun Industri, Desa Blang Me Timu, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Aceh, serta R (47), warga Dusun Jeumpa Desa Geulumpang Payong, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur.
“Keenamnya ditangkap di tempat terpisah. S tersangka pembawa 12 kg sabu, 3 orang masing-masing EB, IS dan DN membawa ekstasi sebanyak 12.681 butir, sedangkan MZ dan R membawa sabu-sabu seberat 1,5 kg,” paparnya.
Agus menjelaskan, kepolisian menangkap S pada Selasa (25/9) sekitar pukul 19.52 WIB. Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan melakukan pembuntutan
terhadap angkutan Sartika yang ditumpangi S.
Sesampainya di Jalan Lintas Sumatera Pasar Bengkel Perbaungan, tepatnya di depan rumah makan Bahagia, petugas menghentikan kendaraan tersebut, dan melakukan penggeledahan.
“Kita menemukan 10 bungkus plastik teh warna hijau muda bertuliskan tulisan Cina merek Guan Ying Wang berisi narkotika jenis sabu masing-masing seberat 1 Kg dengan berat keseluruhan 10 Kg. Juga 2 kilogram di plastik yang sama, namun tidak di dalam tas ransel,” jelasnya.
Saat diinterogasi, kata Agus, S mengaku barang haram tersebut akan diserahkan kepada seseorang bernama D (DPO) di daerah Sungai Rotan, Tembung Medan. Agus menyatakan personel terpaksa menembak kaki sebelah kanan S karena berusaha melarikan diri saat melakukan pengembangan untuk menunjukkan rumah D yang sekarang masuk dalam DPO.
Sementara, untuk tersangka EB, IS dan DN penangkapan dilakukan di ruangan receptionis diskotek Lee Garden (LG) yang berada di Jalan Nibung Raya, Kelurahan Petisah, Kecamatan Medan Petisah dan di Kompleks Tomang Elok, tepatnya di parkiran Hotel Bumi Malaya yang berada di Jalan Gatot Subroto, pada Jumat (28/9/2018) sekitar pukul 13.20 WIB.
Awalnya, kata Agus, polisi hanya memperoleh psikotropika jenis pil happy five (ekstasi) sebanyak 259 butir. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke Kompleks Tomang Elok dan menemukan 12.422 butir lainnya dari dalam jok sepeda motor Honda Scoopy merah nomor polisi BK 2140 AGJ.
“Personel langsung membawa ketiga tersangka beserta barang bukti ke DitNarkoba untuk proses sidik lanjut,” katanya.
Sedangkan untuk tersangka MZ dan R, penangkapan dilakukan pada Jumat (28/9) setelah pihak Unit 4 Subdit I Ditresarkoba Polda Sumut mendapat informasi ada dua pria yang akan membawa narkotika jenis sabu dari Bireuen, Aceh ke Palembang via Medan dengan menggunakan Bus.
“Kita langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolda Sumut juga melakukan pemusnahan sebanyak 90 kg sabu, 100 kg dan 12.681 pil ekstasi hasil tangkapan mereka selama sebulan.
Kapoldasu, Irjen Pol Drs Agus Andrianto memaparkan hasil tangkapan narkotika pada acara
pemusnahan barang bukti, Rabu (3/10/2018). (red)