Medan (pewarta.co) – Polda Sumut akan melakukan penindakan terhadap pengusaha Usaha Makro Kecil Menengah (UMKM) yang memanfaatkan Air Bawah Tanah (ABT). Sebab, banyak ditengarai banyak pelaku usaha bukan UMKM.
“Pemanfaatan ABT ino ada undang-undang yang mengatur. Kalau bukan tergolong UMKM, kan berarti sudah menyalah. Kita akan melakukan penindakan terhadap pengusaha yang menyalah itu,” tegas Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Toga H Panjaitan melalui Kasubdit IV/Tipiter, AKBP Robin Simatupang, Senin (25/9).
Menurut Robin, pemanfaatan ABT secara ilegal oleh pengusaha bukan UMKM bisa diganjar dengan Pasal 11 ayat 2 junto Pasal 15 ayat 1 Undang-Undang (UU) No 11 tahun 1974 dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda Rp 5 juta subsidair Pasal 36 ayat 1 junto Pasal 109 UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun dan denda Rp 3 miliar.
Dia menyebut, ada belasan perusahaan peternakan di beberapa kabupaten/kota di Sumut yang diduga melakukan pemanfaatan ABT secara ilegal. Usaha peternakan itu mencapai 20 ribu ekor.
“Bagaimanalah mau disebut UMKM kalau ternyata peternakan mereka mencapai 20 ribu ekor, ada CV nya lagi. Kalau yang UMKM itukan 2.000 sampai 5.000 ekor,” terangnya.
Dari belasan pengusaha ternak yang terdapat di wilayah Kabupaten Deli Serdang dan Serdang Bedagai (Sergai) itu, sambung Robin, tujuh di antaranya sudah pernah diperiksa, namum lima lainnya mangkir sehingga akan dilakukan pemanggilan ulang.
Kata Robin, ketika diperiksa pihaknya, ketujuh pengusaha pemilik CV tersebut tidak dapat memperlihatkan izin pemanfaatan ABT. Namun, status mereka masih sebagai saksi.
“Pengusaha yang belum datang akan kita panggil lagi. Kalau yang sudah kita periksa itu statusnya masih saksi,” kata Robin.
Sebelumnya, sejumlah pengusaha meminta perlindungan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan karena merasa diperas oknum Tipiter Poldasu terkait pemanfaatan ABT. (red)