• Hubungi Kami
  • Redaksi
Sabtu, 14 Desember 2019
PEWARTA.CO
  • Home
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
No Result
View All Result
PEWARTA.CO
No Result
View All Result

Poldasu akan Tindak Pengusaha Pemanfaatan ABT Ilegal

oleh redaksi
Senin, 25 September 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Polda Sumut akan melakukan penindakan terhadap pengusaha Usaha Makro Kecil Menengah (UMKM) yang memanfaatkan Air Bawah Tanah (ABT). Sebab, banyak ditengarai banyak pelaku usaha bukan UMKM.

“Pemanfaatan ABT ino ada undang-undang yang mengatur. Kalau bukan tergolong UMKM, kan berarti sudah menyalah. Kita akan melakukan penindakan terhadap pengusaha yang menyalah itu,” tegas Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Toga H Panjaitan melalui Kasubdit IV/Tipiter, AKBP Robin Simatupang, Senin (25/9).

BeritaTerkait

Poldasu Limpahkan BAP Pengusaha Mujianto ke JPU

Tambahkan Berita!

Menurut Robin, pemanfaatan ABT secara ilegal oleh pengusaha bukan UMKM bisa diganjar dengan Pasal 11 ayat 2 junto Pasal 15 ayat 1 Undang-Undang (UU) No 11 tahun 1974 dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda Rp 5 juta subsidair Pasal 36 ayat 1 junto Pasal 109 UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun dan denda Rp 3 miliar.

Dia menyebut, ada belasan perusahaan peternakan di beberapa kabupaten/kota di Sumut yang diduga melakukan pemanfaatan ABT secara ilegal. Usaha peternakan itu mencapai 20 ribu ekor.

“Bagaimanalah mau disebut UMKM kalau ternyata peternakan mereka mencapai 20 ribu ekor, ada CV nya lagi. Kalau yang UMKM itukan 2.000 sampai 5.000 ekor,” terangnya.

Dari belasan pengusaha ternak yang terdapat di wilayah Kabupaten Deli Serdang dan Serdang Bedagai (Sergai) itu, sambung Robin, tujuh di antaranya sudah pernah diperiksa, namum lima lainnya mangkir sehingga akan dilakukan pemanggilan ulang.

Kata Robin, ketika diperiksa pihaknya, ketujuh pengusaha pemilik CV tersebut tidak dapat memperlihatkan izin pemanfaatan ABT. Namun, status mereka masih sebagai saksi.

“Pengusaha yang belum datang akan kita panggil lagi. Kalau yang sudah kita periksa itu statusnya masih saksi,” kata Robin.

Sebelumnya, sejumlah pengusaha meminta perlindungan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan karena merasa diperas oknum Tipiter Poldasu terkait pemanfaatan ABT. (red)

Facebook Comments
Tags: pemanfaatan ABT Illegalpengusaha
Berita Sebelumnya

Diduga Hanyut, Jasad Wanita Ditemukan di Sungai

Berita Selanjutnya

Dua Begal Sopir Grab Ditembak Mati

BeritaLainnya

Medan

Abyadi Siregar Resmi Melapor ke Mapolrestabes Medan

Sabtu, 14 Desember 2019
Medan

Antisipasi Peredaran Narkotika, Lapas Kelas 1 Medan Gelar Razia

Sabtu, 14 Desember 2019
Medan

Dukung Perayaan Natal PWI Sumut, Wagubsu Musa Rajekshah : Mari Jaga Keamanan

Jumat, 13 Desember 2019
Berita Selanjutnya

Dua Begal Sopir Grab Ditembak Mati

Please login to join discussion
PEWARTA.CO

KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Internasional
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Selebrity
  • Sport
  • Sumut
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Abyadi Siregar Resmi Melapor ke Mapolrestabes Medan

Sabtu, 14 Desember 2019

Antisipasi Peredaran Narkotika, Lapas Kelas 1 Medan Gelar Razia

Sabtu, 14 Desember 2019

OJK KR 5 Sumbagut Terima 233 Pengaduan Selama 2019

Jumat, 13 Desember 2019
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Pedoman Cyber

© 2019 PEWARTA.CO - Semua Peristiwa Layak Berita by PT. Zaki Angkasa Hamdani.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

© 2019 PEWARTA.CO - Semua Peristiwa Layak Berita by PT. Zaki Angkasa Hamdani.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In