• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Senin, 15 Agustus 2022
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Poldasu akan Tindak Pengusaha Pemanfaatan ABT Ilegal

by NiahLubis
Senin, 25 September 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
9
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Polda Sumut akan melakukan penindakan terhadap pengusaha Usaha Makro Kecil Menengah (UMKM) yang memanfaatkan Air Bawah Tanah (ABT). Sebab, banyak ditengarai banyak pelaku usaha bukan UMKM.

“Pemanfaatan ABT ino ada undang-undang yang mengatur. Kalau bukan tergolong UMKM, kan berarti sudah menyalah. Kita akan melakukan penindakan terhadap pengusaha yang menyalah itu,” tegas Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Toga H Panjaitan melalui Kasubdit IV/Tipiter, AKBP Robin Simatupang, Senin (25/9).

bacajuga

Pengusaha Diminta Untuk Peduli Cegah Corona di Surabaya Utara

Poldasu Limpahkan BAP Pengusaha Mujianto ke JPU

Menurut Robin, pemanfaatan ABT secara ilegal oleh pengusaha bukan UMKM bisa diganjar dengan Pasal 11 ayat 2 junto Pasal 15 ayat 1 Undang-Undang (UU) No 11 tahun 1974 dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda Rp 5 juta subsidair Pasal 36 ayat 1 junto Pasal 109 UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun dan denda Rp 3 miliar.

Dia menyebut, ada belasan perusahaan peternakan di beberapa kabupaten/kota di Sumut yang diduga melakukan pemanfaatan ABT secara ilegal. Usaha peternakan itu mencapai 20 ribu ekor.

“Bagaimanalah mau disebut UMKM kalau ternyata peternakan mereka mencapai 20 ribu ekor, ada CV nya lagi. Kalau yang UMKM itukan 2.000 sampai 5.000 ekor,” terangnya.

Dari belasan pengusaha ternak yang terdapat di wilayah Kabupaten Deli Serdang dan Serdang Bedagai (Sergai) itu, sambung Robin, tujuh di antaranya sudah pernah diperiksa, namum lima lainnya mangkir sehingga akan dilakukan pemanggilan ulang.

Kata Robin, ketika diperiksa pihaknya, ketujuh pengusaha pemilik CV tersebut tidak dapat memperlihatkan izin pemanfaatan ABT. Namun, status mereka masih sebagai saksi.

“Pengusaha yang belum datang akan kita panggil lagi. Kalau yang sudah kita periksa itu statusnya masih saksi,” kata Robin.

Sebelumnya, sejumlah pengusaha meminta perlindungan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan karena merasa diperas oknum Tipiter Poldasu terkait pemanfaatan ABT. (red)

Previous Post

Diduga Hanyut, Jasad Wanita Ditemukan di Sungai

Next Post

Dua Begal Sopir Grab Ditembak Mati

Related Posts

Medan

Pemprov Sumut Targetkan 250 Atlet Elit untuk PON 2024  

Senin, 15 Agustus 2022
Medan

Garda Bangsa Medan Ajak Pemuda Bangkit 

Senin, 15 Agustus 2022
Hukum

Sidang TPP Bentuk Akuntabilitas Pembinaan WBP   

Senin, 15 Agustus 2022
Medan

Hindari Pelanggaran Aturan Hukum, PUD Pasar Konsultasi dengan Kejari Medan

Senin, 15 Agustus 2022
Hukum

Sakit Jantung, Penahanan Direktur PT ACR Dialihkan

Senin, 15 Agustus 2022
Medan

212 Orang PMI Gagal Berangkat ke Kamboja Untuk Bekerja di Judi Online Pay4d

Senin, 15 Agustus 2022
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Polres Dairi Razia Pemberantasan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Dairi

Jumat, 12 Agustus 2022

Sat Reskrim Polres Dairi Ringkus Terduga Pelaku Tindak Pidana Perjudian Jenis Kim

Senin, 8 Agustus 2022

Polrestabes Medan Gelar Sispamkota

Minggu, 14 Agustus 2022

Saling Menyalahkan! Oknum TKSK Kayuagung dan Oknum Pengawai Bank Mandiri KCP Tanjung Raja Diduga Ada Main

Rabu, 10 Agustus 2022

Pemprov Sumut Targetkan 250 Atlet Elit untuk PON 2024  

Senin, 15 Agustus 2022

Wakapolrestabes Medan Hadiri HUT Kemerdekaan India Ke-76 di Konjen India

Senin, 15 Agustus 2022

Garda Bangsa Medan Ajak Pemuda Bangkit 

Senin, 15 Agustus 2022

Paskibraka dapat Motivasi dari Kapolres Dairi

Senin, 15 Agustus 2022


Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • RIAU
  • Riau
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Pemprov Sumut Targetkan 250 Atlet Elit untuk PON 2024  

Senin, 15 Agustus 2022

Wakapolrestabes Medan Hadiri HUT Kemerdekaan India Ke-76 di Konjen India

Senin, 15 Agustus 2022

Garda Bangsa Medan Ajak Pemuda Bangkit 

Senin, 15 Agustus 2022
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani