Medan (pewarta.co) – Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut mengungkap kasus penggelapan mobil dan sepeda motor dengan modus rental, Jumat (20/10/2017). Namun, pengungkapan itu mendapat perlawanan hingga anggota kepolisian sempat disandera.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpaw menyebut, lima tersangka berperan menggelapkan lalu menggadaikan kendaraan hingga sebanyak 20 unit mobil dan 13 unit sepeda motor.
Kelimanya yakni, Ahmad Tohir (40), Latief Saragi (37), Trisna Bobby Fadly (36), Eddy Suwito (57) dan Raja Mangembang Hutagalung (44).
Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang dihimpun personel Ditreskrimum, ada seorang penadah kendaraan bermotor (ranmor) diduga hasil kejahatan bernama Lukas Tarigan yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) keberadaannya diketahui di Jalan Jamin Ginting Dusun III Petrampilan, Desa Namu Puli, Pancurbatu, Selasa (10/10/2017) lalu.
Petugas segera mendatanginya. Tapi, ternyata Lukas menyadari saat itu kedatangan anggota polisi hendak menangkapnya. Dia kemudian berteriak dan memerintahkan warga sekitar untuk menghabisi polisi.
Aksi provokasi pelaku saat itu mengundang warga sekitar untuk menganiaya kedatangan Kompol Safrizal dan anggotanya. Karena kalah jumlah, beberapa personel polisi tak mau ambil risiko. Yang tertinggal hanya rombongan Kompol Safrizal menaiki mobil Toyota Avanza nomor polisi BK 1184 JT.
Penyerangan massa membuat sejumlah mobil yang digunakan untuk penindakan untuk jebol-jebol/bolong di body karena dihantam benda tajam.
“Pada saat pengungkapan anggota kita mendapatkan perlakuan yang luar biasa. Diserang menggunakan senjata tajam. Akibatnya, dua unit mobil kita rusak. Kendaraan boleh rusak, tapi anggota kita berhasil selamat,” ucap jenderal bintang dua tersebut, Jumat (20/10/2017) sore.
Beruntung, sambung Paulus, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) mampu mengahalangi dan melarang aksi amukan warga, sehingga mampu bernegoisasi.
Kompol Syafrizal akhirnya berhasil keluar dari kepungan warga dengan menumpang becak bermotor menuju Polsek Pancurbatu guna meminta pertolongan. Tapi, Lukas Tarigan berhasil kabur.
“Setelah bantuan datang, anggota kita kembali menuju lokasi dan mengamankan para pelaku,” terangnya.
Sementara Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Andi Rian mengatakan, dua dari barang bukti yang diamankan terlihat dicat sedemikian rupa sehingga tampak bermotif salah satu organisasi kepemudaan (OKP) di Kota Medan.
“Memang kita lihat barang bukti dicat sedemikian rupa, yang tidak sesuai (aslinya). Untuk itu sampai saat ini, nomor rangka dan nomor mesin sedang kita cek di Ditlantas. Kalau tujuannya dicat seperti itu (untuk menakut-nakuti), sampai saat ini penyidikan kita belum sampai ke sana,” ucap Andi Rian.
Atas perbuatan pelaku, Polda Sumut mengenakannya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 372 KUHPidana jo Pasal 55, 56 dan Pasal 480 KUHPidana.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw perlihatkan barang bukti pengungkapan kasus penggelapan mobil rental, Jumat (20/10/2017). (red)