Medan (pewarta.co) – Tahun 2018 lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumut medapatkan temuan awal terdapat kerugian uang negara di Sekretariat DPRD (Sekwan) Sumut Rp 3,4 miliar.
Kerugian negara itu dilakukan oleh anggota dewan yang diduga melakukan perjalanan dinas fiktif. Kemudian, anggota dewan itu menyicil kerugian negara tersebut.
Terkait itu, Polda Sumut melalui Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Kriminal Khusus (Tipidkor Ditkrimsus) Polda Sumut masih terus melakukan penyelidikan terkait perjalanan dinas fiktif DPRD Sumut periode 2014-2019.
Penegasan ini disampaikan Direktur Krimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana, Rabu (11/12/2019). Rony Samtama mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan kasus tersebut.
“Masih kita lakukan penyelidikan, nanti kalau ada informasi baru, pasti akan kita beritahu kepada rekan-rekan media,” ujar Rony Samtana.
Dijelaskan Rony, pihaknya melakukan pengusutan ini berdasarkan adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut Tahun 2018 silam.
Oleh karena itu, sambung mantan penyidik KPK ini, pihaknya akan meminta bantuan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut untuk menghitung jumlah kerugian negara terkait hal ini.
“Kita akan meminta bantuan kepada BPKP Sumut untuk mengetahui secara pasti kerugian negara akibat perjalanan fiktif ini,” urai Rony.
Ditanya sudah berapa anggota dewan yang diperiksa terkait kasus ini, perwira dengan pangkat tiga bunga melati emas di pundaknya ini belum bisa memberikan jawaban.
“Saya mohon maaf untuk ini tidak bisa dipublikasi dahulu. Yang pasti pemeriksaan terhadap orang yang menyangkut perjalan fiktif tetap kita lakukan,” tegas Rony.
Dibeberkan orang nomor satu di Ditkrimsus Polda Sumut ini mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengungkapan kasus ini.
“Dalam mengungkap kasus ini, kita tidak ada mendapat intervensi dan kasus ini tetap kita atensi. Nanti kalau ada perkembangan terbaru, pasti kami informasikan,” pungkas Rony. (Dedi)