Medan (pewarta.co) – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut resmi menahan Mj dan RA dalam kasus penipuan proyek penimbunan lahan seluas 1 Ha atau setara 28.905 M3 di atas tanah lahan di Kampung Salam Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan 2014 lalu senilai Rp 3 miliar, Rabu (31/1/2018).
Demikian dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian, SH, SIK, MH Rabu (31/1/2018) kepada wartawan.
Keduanya ditahan setelah Polda Sumut melakukan panggilan kedua kepada mereka hari ini.
“Jadi hari ini Polda Sumut resmi menahan Mj dan RA, setelah ada pernyataan dari rumah sakit kalau keduanya sehat. Kita lakukan panggilan kedua hari ini, langung kita tahan,” ujar mantan Kasat Narkoba Poltabes Medan yang kini Polrestabes Medan itu.
Diktakannya, kasus ini dilaporkan Oktober 2027 dan memastikan tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam penanganan kasus ini.
Sebelumnya, Mujianto ditetapkan sebagai tersangka atas laporan A Lubis (60) dalam kasus dugaan penipuan sesuai dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT “II” tertanggal 28 April 2017 dengan kerugian material hingga mencapai Rp3 milliar.(red)