• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 2 Februari 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Polda Sumut Lengkapi Berkas Andi Lala

oleh NiahLubis
Rabu, 31 Mei 2017
Rubrik: Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Penyidik Subdit III/Jahtanras Polda Sumut terus melengkapi kekurangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Andi Lala, pembunuh sadis lima sekeluarga di Mabar, Kecamatan Medan Deli setelah dipulangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Masih kita lengkapi berkasnya setelah kemarin dipulangkan jaksa,” kata Kasubdit III/Jahtanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut AKBP Faisal Napitupulu, Selasa (30/5/2017).

bacajuga

Dijelaskan Faisal, bila petunjuk dari JPU sudah dilengkapi, berkas segera dikirim ke jaksa.

“Kalau berkas sudah siap, segera kita kirim lagi ke jaksa dan harapan kita semoga berkas bisa dinyatakan lengkap atau P21,” jelas Faisal.

Ditanya soal petunjuk atau kekurangan sehingga berkas dikembalikan jaksa, Faisal enggan membeberkannya karena sudah menyangkut materi penyidikan.

“Untuk petunjuk tidak bisa disampaikan karena sudah materi penyidikan,” jelasnya.

Disinggung soal pasal yang diterapkan kepada Andi Lala, menjelaskan, penyidik menjerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHPidana tentang perencanaan dan pembunuhan Pasal 338 KUHPidana.

Seperti diberitakan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas perkara milik Andi Lala tersangka ‎pembunuhan sadis satu keluarga di Mabar, Kecamatan Medan Deli, ke penyidik Polda Sumut karena belum lengkap (P-19).

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Senin (29/5/2017) mengatakan, pengembalian berkas perkara tersebut karena masih perlu perbaikan.

“Pengembalian berkas perkara ini, bukan P-19. Tapi, ada perbaikan berkas perkara di dalamnya. Karena, ada yang tidak sesuai yang ditulis dengan hasil rekonstruksi kita lakukan bersama dengan polisi. Makanya, kita kembalikan ke Polda Sumut selaku penyidik dalam kasus ini,” ujar Sumanggar. (red)

Berita Sebelumnya

27 Pasangan Mesum dan Ranmor Tanpa Dokumen Diamankan

Berita Selanjutnya

Hasil FGD Ombudsman Sumut,Gaji Guru Honorer Harus Setara UMP/UMK

BeritaLainnya

Hukum

PTPN IV dan PN Simalungun Rampas Tanah Rakyat Desa Bahkisat

Rabu, 1 Februari 2023
Medan

Ini Harga Pertamax Turbo dan Pertamina Dex di Sumut Mulai 1 Februari 2023

Rabu, 1 Februari 2023
Medan

Dituding Memonopoli Narkoba dan Judi di Medan Denai, Guntur Syahputra Membantahnya dan Lakukan Upaya Hukum

Rabu, 1 Februari 2023
Pekanbaru

Pengungkapan Terbesar, Polda Riau Amankan 276 Kg Sabu Dan Bekuk 5 Pelaku

Rabu, 1 Februari 2023
Sumut

Kapolres Pimpin Pelepasan Wisudawan Purna Bakti Personel Tanjungbalai

Rabu, 1 Februari 2023
Medan

Kapolda Sumut : Persiapan F1H2O Danau Toba Sudah 87 Persen

Rabu, 1 Februari 2023
Please login to join discussion
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

PTPN IV dan PN Simalungun Rampas Tanah Rakyat Desa Bahkisat

Rabu, 1 Februari 2023

Ini Harga Pertamax Turbo dan Pertamina Dex di Sumut Mulai 1 Februari 2023

Rabu, 1 Februari 2023

Wakil Bupati Asahan Melantik Sejumlah Pejabat Administrator, Pengawas dan KTU Puskesmas

Rabu, 1 Februari 2023

Dituding Memonopoli Narkoba dan Judi di Medan Denai, Guntur Syahputra Membantahnya dan Lakukan Upaya Hukum

Rabu, 1 Februari 2023
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

.google-maps {
position: relative;
padding-bottom: 75%; // This is the aspect ratio
height: 0;
overflow: hidden;
}
.google-maps iframe {
position: absolute;
top: 0;
left: 0;
width: 100% !important;
height: 100% !important;
}

Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • Riau
  • RIAU
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

PTPN IV dan PN Simalungun Rampas Tanah Rakyat Desa Bahkisat

Rabu, 1 Februari 2023

Ini Harga Pertamax Turbo dan Pertamina Dex di Sumut Mulai 1 Februari 2023

Rabu, 1 Februari 2023

Wakil Bupati Asahan Melantik Sejumlah Pejabat Administrator, Pengawas dan KTU Puskesmas

Rabu, 1 Februari 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani