Medan (pewarta.co) – Penyidik Subdit III/Jahtanras Polda Sumut terus melengkapi kekurangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Andi Lala, pembunuh sadis lima sekeluarga di Mabar, Kecamatan Medan Deli setelah dipulangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Masih kita lengkapi berkasnya setelah kemarin dipulangkan jaksa,” kata Kasubdit III/Jahtanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut AKBP Faisal Napitupulu, Selasa (30/5/2017).
Dijelaskan Faisal, bila petunjuk dari JPU sudah dilengkapi, berkas segera dikirim ke jaksa.
“Kalau berkas sudah siap, segera kita kirim lagi ke jaksa dan harapan kita semoga berkas bisa dinyatakan lengkap atau P21,” jelas Faisal.
Ditanya soal petunjuk atau kekurangan sehingga berkas dikembalikan jaksa, Faisal enggan membeberkannya karena sudah menyangkut materi penyidikan.
“Untuk petunjuk tidak bisa disampaikan karena sudah materi penyidikan,” jelasnya.
Disinggung soal pasal yang diterapkan kepada Andi Lala, menjelaskan, penyidik menjerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHPidana tentang perencanaan dan pembunuhan Pasal 338 KUHPidana.
Seperti diberitakan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas perkara milik Andi Lala tersangka pembunuhan sadis satu keluarga di Mabar, Kecamatan Medan Deli, ke penyidik Polda Sumut karena belum lengkap (P-19).
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Senin (29/5/2017) mengatakan, pengembalian berkas perkara tersebut karena masih perlu perbaikan.
“Pengembalian berkas perkara ini, bukan P-19. Tapi, ada perbaikan berkas perkara di dalamnya. Karena, ada yang tidak sesuai yang ditulis dengan hasil rekonstruksi kita lakukan bersama dengan polisi. Makanya, kita kembalikan ke Polda Sumut selaku penyidik dalam kasus ini,” ujar Sumanggar. (red)