• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 29 Juni 2022
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Sumut

Polda Sumut Kirimkan Bandar Narkoba ke Liang Lahat

by bobsinabo
Kamis, 9 Januari 2020
in Sumut
172
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Tim gabungan Polda Sumut dan Polres Belawan, mengirimkan seorang bandar narkoba ke liang lahat.

Pengiriman ini dilakukan setelah petugas menembak mati seorang bandar narkoba berinisial Den di kawasan Marelan pada Rabu, 8 Januari 2020 dinihari.

bacajuga

Terbukti Bunuh 2 Wanita, Aipda Roni Syahputra Divonis Mati

Rudapaksa dan Bunuh 2 Gadis, Oknum Polisi Dituntut Mati

Ketum Biro Komunikasi Cakra Kumdam I/BB Apresiasi Kenerja Polres Belawan

Bandar narkoba yang ditembak mati berinisial Den (35) warga Jalan Rahmad Budhin, Perumahan Marelan Residen 2, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan. Sedangkan satu tersangka lain berinisial Y (47) warga Komplek TKBM, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan.

“Dari kedua pelaku ini, petugas mengamankan barang bukti narkotika terdiri dari, 1.748 gram sabu, 1.120 butir pil ekstasi, 80 butir pil happy five, dan 4 bungkus diduga narkoba jenis baru,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs Martuani Sormin MSi didampingi Waka Polda Sumut, Brigjen Pol H Mardiaz Khusin Dwihananto SIK MHum, dalam paparannya di Rumah Sakit Bhayangkara, Medan, Kamis (9/1/2020).

Selain itu, sambung Kapolda Sumut, petugas juga menyita barang bukti non narkotika berupa satu plastik kosong, dua unit timbangan digital, dan tiga unit handphone.

“Dari kedua pelaku, tersangka Den harus diberikan tindakan tegas terukur yang menyebabkannya meninggal dunia, karena tidak mengindahkan imbauan petugas serta berusaha melarikan diri,” kata Irjen Pol Sormin yang juga didampingi Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja SIK MH.

Orang nomor satu di Polda Sumut ini menceritakan penangkapan kedua bandar narkoba ini berawal setelah petugas mendapat informasi masyarakat bahwa ada bandar narkotika yang mengedarkan narkoba di wilkum Polsek Hamparan Perak dan para bandar berdomisili di Medan Labuhan.

Mendapatkan informasi itu, Polsek Hamparan Perak yang berkordinasi dengan Polda Sumut dan Polres Belawan, selanjutnya melakukan penyelidikan dan penyamaran, hingga berhasil menangkap tersangka berinisial Y.

“Dari kamar tidur lantai dua rumah tersangka Y diperoleh 15 bungkus sabu seberat 1.445 gram, 120 butir pil ekstasi, delapan papan pil happy five (H5), satu timbangan digital, satu bungkus plastik klip kosong berbagai ukuran, dan dua handphone,” ungkap Irjen Pol Sormin didampingi Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung.

Atas penangkapan ini, sambung alumni Akpol Tahun 1987 ini, Kapolsek Hamparan Perak kemudian melaporkannya ke Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Dayan.

Atas perintah Kapolres Pelabuhan Belawan bersama Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka Den.

“Dari tersangka Den didapatkan sebanyak empat bungkus sabu seberat 313 gram, 1.000 butir pil ekstasi, satu timbangan digital, satu handphone, dan dompet berisi Rp 300 ribu,” beber Irjen Pol Sormin yang juga didampingi Kapolres Belawan AKBP Dayan.

Akan tetapi, saat akan dilakukan pengembangan ke arah rutan Tanjung Gusta, tersangka Den ternyata berupaya melarikan diri dan melawan petugas.

Sehingga harus dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak tersangka. Saat perjalanan ke RS Bhayangkara Polda Sumut tersangka Den meninggal dunia.

Adapun asal barang bukti milik DEN, aku pria dengan bintang dua dipundaknya ini, berasal dari abang iparnya yang merupakan seorang napi lapas Tanjung Gusta.

“Atas perbuatannya, tersangka Y akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkas Jenderal dengan pangkat dua bintang emas di pundaknya ini. (Dedi)

Previous Post

Wujudkan Program Kapolda Sumut, Polsek Medan Timur Dirikan Posko “Bersinar” di Jalan Mesjid Taufik

Next Post

14 Unit Rumah di Padangsidimpuan Ludes Terbakar

Related Posts

Sumut

Kapolres didampingi Ketua Bhayangkari Kampar Menerima Bantuan Sarana Prasarana TK Bhayangkari dari BRI

Rabu, 29 Juni 2022
Sumut

Perusak Cagar Budaya Tembok Bekas Keraton Kartasura Ditetapkan Sebagai Tersangka

Rabu, 29 Juni 2022
Sumut

Polsek Labuhan Ruku Dapat Apresiasi Terbaik dari Masyarakat Batubara

Rabu, 29 Juni 2022
Sumut

Melawan Petugas, DPO Kasus Curas Ditembak Reskrim Polsek Medan Baru

Rabu, 29 Juni 2022
Medan

Jalin Kedekatan Polri dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Kel Babura Kec Medan Baru Sambangi Warga Binaan

Rabu, 29 Juni 2022
Sumut

Satlantas Polres Tanjungbalai Laksanakan Pengaturan Lalin Padat Pagi

Rabu, 29 Juni 2022
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Sejumlah Warga di Desa Padang Mahondang Merasa Keberatan Karena Tanda Tangannya Disalahgunakan

Rabu, 22 Juni 2022

Polsek Tapung Amankan 5 Pelaku Narkoba dan 44 Paket Sabu Siap Edar

Senin, 20 Juni 2022

Jelang Pilkades, Kades Padang Mahondang Imbau Masyarakat Wujudkan Demokrasi Damai Dan Menjaga Kondusifitas

Jumat, 24 Juni 2022

Sejumlah Warga di Kota Kisaran Keluhkan Gangguan ATM Bank Sumut  

Sabtu, 25 Juni 2022

Ninja Xpress dan DPD Group Catat Peningkatan Belanja Online di Asia Tenggara

Rabu, 29 Juni 2022

Mantan Anggota DPRD Sumut Dilaporkan ke Polrestabes Medan

Rabu, 29 Juni 2022

Wisuda 1.070 Lulusan, UMSU Perkuat Internasionalisasi

Rabu, 29 Juni 2022

Pemkab Kampar Susun Arah Pembangunan Kawasan Perkotaan yang Inklusif  

Rabu, 29 Juni 2022


Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Ninja Xpress dan DPD Group Catat Peningkatan Belanja Online di Asia Tenggara

Rabu, 29 Juni 2022

Mantan Anggota DPRD Sumut Dilaporkan ke Polrestabes Medan

Rabu, 29 Juni 2022

Wisuda 1.070 Lulusan, UMSU Perkuat Internasionalisasi

Rabu, 29 Juni 2022
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani