MEDAN (pewarta.co) – Polda Sumut mengimbau pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu agar kooperatif dengan mengembalikan SIM yang diperoleh dari sindikat pembuat SIM palsu.
Hal tersebut dikatakan Kasubdit III / Jahtanras Dit Reskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu, Selasa, (3/10/2017) dalam kaitan penggerebekan tempat pembuatan SIM palsu di Jalan Setia Luhur Gang Arjuna Nomor 9 Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia pada Kamis, (28/9/2017) pekan lalu. “Polda Sumut mengimbau agar pemegang SIM palsu bersikap kooperatif dengan mengembalikan dokumen berkendara tersebut,” ujar Faisal Napitupulu.
Selain itu, ia menegaskan, jika tidak segera mengembalikannya, yang bersangkutan bisa dipidana karena melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 266 KUHPidana. “Sebab jika tidak segera mengembalikannya, yang bersangkutan bisa dipidana melanggar pasal 266 KUHPidana karena menggunakan dokumen atau surat palsu denagn ancaman di atas lima tahun penjara,” tegasnya.
Sebaliknya, mantan Kapolsek Sunggal ini menerangkan, jika bersikap kooperatif, pengguna SIM palsu itu dikategorikan sebagai korban. “Pengguna yang kooperatif dengan mengembalikan SIM palsu bisa dikategorikan sebagai korban dan jika tidak bisa dijadikan tersangka,” terang orang nomor satu di Subdit III / Jahtanras Dit Reskrimum Polda Sumut ini.
Oleh Sebab itu, saat ini pihaknya tengah menyelidiki sekaligus akan menindak pemilik atau pengguna SIM palsu. “Kepolisian telah mengenali ciri – ciri fisik perbedaan antara SIM asli dengan yang palsu. Jika pengemudi kendaraan bermotor kedapatan memakai SIM palsu tersebut maka akan langsung diproses,” tandasnya.
Sebelumnya, Polda Sumut resmi menetapkan tiga tersangka dalam penggerebekan rumah pembuatan SIM palsu di kawasan Medan Helvetia pada Kamis pekan lalu.
Ketiga tersangka yang memiliki peran berbeda tersebut masing – masing Herman Pohan (34) penduduk Jalan Bakti Luhur Gang Sairun Nomor 9 Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, pernah menjadi pegawai harian lepas di Sarpras SIM Satlantas Polrestabes Medan selama emapat tahun sebelum tahun 2016, Irwansyah Lubis alias Bokir (33) warga Jalan Merak Nomor 25 Kelurahan Sei Sikambing B Medan Sunggal dan seorang oknum anggota polri berpangkat Bripka yang bertugas di Unit Yanma Polda Sumut bernama Rida Fahmi Ismiadi (37) warga Jalan Bakti Luhur Gang Sairun Kelurahan Dwikora Medan Helvetia. (red)