• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 2 Februari 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Polda Sumut Imbau Pembuat SIM Palsu Kembalikan SIM Yang Di Peroleh

oleh NiahLubis
Selasa, 3 Oktober 2017
Rubrik: Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

MEDAN (pewarta.co) – Polda Sumut mengimbau pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu agar kooperatif dengan mengembalikan SIM yang diperoleh dari sindikat pembuat SIM palsu.

Hal tersebut dikatakan Kasubdit III / Jahtanras Dit Reskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu, Selasa, (3/10/2017) dalam kaitan penggerebekan tempat pembuatan SIM palsu di Jalan Setia Luhur Gang Arjuna Nomor 9 Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia pada Kamis, (28/9/2017) pekan lalu. “Polda Sumut mengimbau agar pemegang SIM palsu bersikap kooperatif dengan mengembalikan dokumen berkendara tersebut,” ujar Faisal Napitupulu.

bacajuga

Polisi Gerbek Rumah Pembuatan SIM palsu, jutaan blanko SIM disita, 3 Pelaku Ditangkap seorang oknum Polisi

Selain itu, ia menegaskan, jika tidak segera mengembalikannya, yang bersangkutan bisa dipidana karena melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 266 KUHPidana. “Sebab jika tidak segera mengembalikannya, yang bersangkutan bisa dipidana melanggar pasal 266 KUHPidana karena menggunakan dokumen atau surat palsu denagn ancaman di atas lima tahun penjara,” tegasnya.

Sebaliknya, mantan Kapolsek Sunggal ini menerangkan, jika bersikap kooperatif, pengguna SIM palsu itu dikategorikan sebagai korban. “Pengguna yang kooperatif dengan mengembalikan SIM palsu bisa dikategorikan sebagai korban dan jika tidak bisa dijadikan tersangka,” terang orang nomor satu di Subdit III / Jahtanras Dit Reskrimum Polda Sumut ini.

Oleh Sebab itu, saat ini pihaknya tengah menyelidiki sekaligus akan menindak pemilik atau pengguna SIM palsu. “Kepolisian telah mengenali ciri – ciri fisik perbedaan antara SIM asli dengan yang palsu. Jika pengemudi kendaraan bermotor kedapatan memakai SIM palsu tersebut maka akan langsung diproses,” tandasnya.

Sebelumnya, Polda Sumut resmi menetapkan tiga tersangka dalam penggerebekan rumah pembuatan SIM palsu di kawasan Medan Helvetia pada Kamis pekan lalu.

Ketiga tersangka yang memiliki peran berbeda tersebut masing – masing Herman Pohan (34) penduduk Jalan Bakti Luhur Gang Sairun Nomor 9 Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, pernah menjadi pegawai harian lepas di Sarpras SIM Satlantas Polrestabes Medan selama emapat tahun sebelum tahun 2016, Irwansyah Lubis alias Bokir (33) warga Jalan Merak Nomor 25 Kelurahan Sei Sikambing B Medan Sunggal dan seorang oknum anggota polri berpangkat Bripka yang bertugas di Unit Yanma Polda Sumut bernama Rida Fahmi Ismiadi (37) warga Jalan Bakti Luhur Gang Sairun Kelurahan Dwikora Medan Helvetia. (red)

Berita Sebelumnya

Congkel Spidometer, Eko Nyangkut Dijeruji Besi

Berita Selanjutnya

Ratusan Aparat Pemerintahan Praktekan Tekhnis Aplikasi Polisi Kita

BeritaLainnya

Hukum

PTPN IV dan PN Simalungun Rampas Tanah Rakyat Desa Bahkisat

Rabu, 1 Februari 2023
Medan

Ini Harga Pertamax Turbo dan Pertamina Dex di Sumut Mulai 1 Februari 2023

Rabu, 1 Februari 2023
Medan

Dituding Memonopoli Narkoba dan Judi di Medan Denai, Guntur Syahputra Membantahnya dan Lakukan Upaya Hukum

Rabu, 1 Februari 2023
Pekanbaru

Pengungkapan Terbesar, Polda Riau Amankan 276 Kg Sabu Dan Bekuk 5 Pelaku

Rabu, 1 Februari 2023
Sumut

Kapolres Pimpin Pelepasan Wisudawan Purna Bakti Personel Tanjungbalai

Rabu, 1 Februari 2023
Medan

Kapolda Sumut : Persiapan F1H2O Danau Toba Sudah 87 Persen

Rabu, 1 Februari 2023
Please login to join discussion
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

PTPN IV dan PN Simalungun Rampas Tanah Rakyat Desa Bahkisat

Rabu, 1 Februari 2023

Ini Harga Pertamax Turbo dan Pertamina Dex di Sumut Mulai 1 Februari 2023

Rabu, 1 Februari 2023

Wakil Bupati Asahan Melantik Sejumlah Pejabat Administrator, Pengawas dan KTU Puskesmas

Rabu, 1 Februari 2023

Dituding Memonopoli Narkoba dan Judi di Medan Denai, Guntur Syahputra Membantahnya dan Lakukan Upaya Hukum

Rabu, 1 Februari 2023
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

.google-maps {
position: relative;
padding-bottom: 75%; // This is the aspect ratio
height: 0;
overflow: hidden;
}
.google-maps iframe {
position: absolute;
top: 0;
left: 0;
width: 100% !important;
height: 100% !important;
}

Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • Riau
  • RIAU
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

PTPN IV dan PN Simalungun Rampas Tanah Rakyat Desa Bahkisat

Rabu, 1 Februari 2023

Ini Harga Pertamax Turbo dan Pertamina Dex di Sumut Mulai 1 Februari 2023

Rabu, 1 Februari 2023

Wakil Bupati Asahan Melantik Sejumlah Pejabat Administrator, Pengawas dan KTU Puskesmas

Rabu, 1 Februari 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani