Medan (pewarta.co) – Guna mengantisipasai peredaran pil PCC di Sumatera Utara, Polda Sumut melakukan upaya pre emtif, preventiv dan refresif.
Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting dalam keterangan tertulisnya terkait peredaran pil Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC) yang telah merengut korban jiwa di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. “Upaya pre emtif, berupa memberikan imbauan atau sosialisasi kepada seluruh pelaku usaha di bidang farmasi untuk tidak menjual atau memberikan kepada siapapun tanpa dilengkapi dengan resep dokter. Karena, obat tersebut mengandung sediaan farmasi dalam daftar obat keras (G) hanya diperuntukkan oleh orang yang direkomendasikan oleh dokter dalam kapasitas kondisi kesehatan pasien,” tulis Rina lewat pesan Aplikasi WhatsApp, Kamis, (14/9/2017).
Selain itu, Rina menjelaskan, terkait obat ini, pihaknya juga akan melakukan penertiban terhadap pelaku usaha di bidang farmasi dan obat – obatan untuk tidak melakukan jual beli obat yang termasuk dalam daftar G tanpa mempedomani ketentuan UU Kemenkes tentang obat – obatan sebagai bentuk upaya preventiv. “Sebagai upaya preventiv, kita akan melakukan penertiban terhadap pelaku usaha farmasi,” jelasnya.
Akan tetapi, Rina menegaskan, pihaknya juga akan mengambil tindakan represif sebagai bentuk penegakan hukum. “Upaya refresif akan kita ambil guna melakukan penegakan hukum terhadap setiap orang yang melakukan penyalahgunaan obat – obatan tanpa izin sesuai UU Kemenkes,” tegasnya.
Orang nomor satu di bidang humas Polda Sumut ini menyebutkan, hingga saat ini, pihaknya belum menemukan adanya peredaran obat PCC di wilayah hukum Polda Sumut. “Namun demikian, Direktorat Reserse Narkoba tetap melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan adanya peredaran obat tersebut di wilayah hukum Polda Sumut,” sebutnya.
Oleh sebab itu, Rina mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi kepada kepolisian terkait peredaran obat tersebut. “Diimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya peredaran obat PCC tersebut dapat memberikan informasi ke kantor polisi terdekat guna dilakukan penindakan,” imbau mantan Kepala Biro Perencanaan Polda Sumut ini.
Sebelumnya, satu orang meninggal dunia dan 42 orang dirawat di rumah sakit di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara akibat mengkonsumsi pil PCC.
Oleh sebab itu, saat ini pihak BNN dan Kepolisian setempat sedang melakukan penyelidikan terkait obat tersebut, demikian juga halnya dengan Polda Sumut juga tengah melalukan penyelidikan terkait peredaran obat tersebut di wilayah hukumnya. (red)