Medan (Pewarta.co) – Majelis Hakim PN Medan menjadwalkan persidangan gugatan perdata antara Jhony Halim melawan PaninDai-ichiLife, Rabu (12/12/2018).
Hal itu dikemukakan Humas PN Medan Djamaluddin,SH kepada wartawan, Senin(10/12/2018).
Menurutnya, kalau Panitera sudah melayangkan relas panggilan sidang, seharusnya para pihak mematuhinya.
“Kalaupun tidak datang akan dipanggil kembali secara patut secara UU. Namun tiga kali dipanggil tidak datang juga, hakim bisa melanjutkan persidangan tanpa dihadiri pihak yang tidak data.
“Pihak yang tidak datang akan kehilangan haknya membela diri,” ujar juru bicara PN Medan tersebut.
Ditanya Majelis hakim yang bakal menyidangkan perkara tersebut Djamaluddin belum bisa menjelaskannya.
“Nanti saya cek dulu,” ujarnya.
Terpisah Panitera/ Juru Sita PN Medan Juli Srinita,SH mengatakan, sudah melayangkan relas panggilan sidang kepada penggugat dan tergugat 10 Desember 2018. Mereka diharapkan hadir mengikuti persidangan Rabu(12/12/2018) pukul 10.00 wib.
Sebelumnya PaninDai-ichiLife yang berpusat di Jalan S.Parman Jakarta dan Kepala Perwakilan Medan di Jalan Tengku Amir Hamzah serta Mega Irana,selaku agen PaninDai-ichiLife warga Perumahan Tenun Indah Blok C Kecamatan Medan Petisah digugat nasabahnya ke Pengadilan Negeri Medan,sekaligus minta ganti kerugian Rp 7 miliar lebih karena tidak membayar asuransi kematian nasabahnya.
“Gugatan tersebut sudah didaftarkan di Kepaniteraan PN Medan dan terdaftar di register perkara No837/ Pdt.G/2018/PN Medan tanggal 30 November 2018,” ujar Jhoni Halim melalui Kuasa Hukumnya Arfan Marwazi Hasibuan,SH dan Adamsyah,SH.
Menurut Arfan, kliennya Jhoni Halim warga kompleks Vila Gading Mas Elok Medan Amplas selaku pemegang polis No 2015004895. Sejak 26 Maret 2015 Rudy Halim mengasuransikan Rudi (38) anaknya sebagai tertanggung.
Dalam polis tertanggungan disebutkan Rp 250 juta pertanggungan jiwa dan Rp 750 juta asuransi jiwa tambahan.
Selama diterbitkannya polis asuransi, penggugat (Rudy Halim) menyerahkan segala administrasi data kepada Mega (tergugat II) sehingga terbit polis No2015004895 dan penggugat berkewajiban membayar uang asuransi setiap bulannya.
Ternyata tanggal 7 Oktober 2017 pukul 22.30 wib Rudy anak penggugat meninggal dunia di RS Columbia Asia akibat tumor otak sesuai surat kematian yang dikeluarkan dr Angela Christina Schraam. November 2017 penggugat mengajukan klaim kepada PaninDai-ichiLife (tergugat I) dengan melampirkan dokumen yang diisyaratkan. Namun alangkah terkejutnya penggugat, ternyata tergugat I tidak dapat membayar dan membatalkan sepihak kesepakatan antara tergugat I dengan penggugat sebagai pemegang polis.Alasannya, penggugat menutupi keterangan kesehatan tertanggung saat pengisian formulir permohonan asuransi.Yakni tertanggung pernah menderita penyakit pheunemia (radang paru).
11 Agustus 2018 penggugat kembali melayangkan surat keberatan kepada tergugat agar memenuhi kewajibannya. Namun tanggal 21 Agustus 2018 tergugat I kembali mengirim surat balasan yang tidak jelas dan melanggar syarat umum polis pertanggungan jiwa perseorangan pasal 18 poin 1 a dan 1c.
Menurut Arfan, alasan tergugat I tidak membayar klaim asuransi penggugat mengada- ngada dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Namun akibat perbuatan para tergugat menimbulkan kerugian bagi penggugat,yakni tidak dibayarnya klaim asuransi sejumlah Rp 1 miliar, kerugian material Rp 1.06 miliar serta kerugian immaterial sebesar Rp 5 miliar.
Untuk menjamin putusan tidak sia-sia, maka sangatlah beralasan harta benda para tergugat diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag). (TA/red)