Asahan (Pewarta.co) – PLT Sekretaris Dinas Kesehatan Darma Halim Siregar SE langsung angkat bicara terkait belum dibayarkannya honor/ insentif para tenaga kesehatan penanganan covid-19 di RS HAMS Kisaran.
“Belum dibayarkannya honor/insentif para tenaga kesehatan penanganan Covid – 19 tersebut dikarenakan pada saat September sampai dengan bulan Desember 2020 lalu, pihak managemen rumah sakit HAMS Kisaran sama sekali tidak ada mengajukan anggaran terkait pembayaran honor/insentif para tenaga medis itu ke Dinas Kesehatan Asahan. Alhasil anggaran sebesar Rp 3 milyar itu akhirnya menjadi silva,” tegasnya, Kamis (1/7).
Perlu diketahui, lanjutnya, seharusnya pihak rumah sakitlah selaku Ferivikator, jadi, pihak rumah sakit harus mengetahui berapa jumlah anggaran yang akan diajukan tersebut.
“Kami menilai, pihak rumah sakit HAMS Kisaran telah melakukan kesalahan dibidang administrasi, sehingga honor/ insentif mereka mulai September hingga Desember 2020 belum dibayarkan, ” jelasnya.
Darma Halim melanjutkan, untuk tahun 2021, pihaknya sudah menganggarkan kembali dana honor/insentif tersebut dari dana Refocusing.
“Nantinya honor/insentif tersebut akan dibayarkan langsung melalui rekening tenaga medis masing masing. Saat ini kita tinggal menunggu Peraturan Bupati ( (Perbup red) nya aja, semua honor itu pasti akan dibayarkan kalau Peraturan Bupatinya sudah ada,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan, seharusnya pihak managemen rumah sakit HAMS Kisaran dapat aktif dalam menjawab pertanyaan yang diajukan oleh rekan media.
“Dalam hal ini, diharapkan kepada KTU RS HAMS Kisaran agar jangan buang badan/lempar bola saat dikonfirmasi oleh rekan-rekan media. Menurut saya pribadi, sungguh sangat tidak masuk akal jika posisi KTU tidak mengetahui persoalan tersebut ” ungkap Darma Halim dengan nada agak kesal terhadap komentar dari KTU RS HAMS Kisaran.
(ded/red)