Medan (pewarta.co) – Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja kering seberat 48 kilogram asal Aceh Bireun.
Barang haram itu disita petugas dari dua orang pelajar asal Aceh di depan loket bus ALS pada Kamis, pada (19/10/2017).
Informasi dihimpun di Mapolda Sumut, Jumat, (20/10/2017) menyebutkan, dua pelajar yang dimaksud ialah Fajri bin Abakal (18) dan Abdullah (20). Keduanya merupakan warga Jalan Masjid Pelimbang, Desa TP Panah Dusun Poteumeurehom, Kecamatan Palimbang, Bireun.
“Kedua pelaku sudah ketakutan membawa ganja dari Aceh Utara. Karena ketakutan, keduanya berangkat menaiki transportasi jenis L300 dari Langsa untuk selanjutnya ke Pangkalanbrandan,” ujar Kasubdit III/Jatanras, AKBP Faisal Napitupulu.
Lanjut dijelaskan Faisal, dari pengakuan kedua pelaku, ganja kering tersebut akan diedarkan di Bukit Tinggi dengan dibiayai uang transportasi senilai Rp2 juta.
“Dikarenakan bus menuju Bukit Tinggi tidak ada, maka kedua pelaku singgah ke loket Bus ALS. Di situ lah kita tangkap kedua pelaku dan mengamankan barang bukti 48 kilogram ganja dalam dua koper,” jelas Faisal.
Imbas perbuatannya, kata Faisal, kedua pelaku dijerat melanggar Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Undang – undang Nomor 2009 tentang Narkotika. (RIJAM)