Medan (pewarta.co) – Petugas jaga malam Pusat Pasar Kota Medan mengamankan seorang tersangka pencurian 30 kilogram (Kg) ikan milik pedagang. Tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahkan ke pihak berwajib.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (8/6/2017) mengatakan, tersangka DAS (30), warga Jalan Bunga Rampai VI Simalingkar Medan sudah lima kali melakukan aksi pencurian tersebut.
Terungkapnya kejahatan itu bermula dari petugas jaga malam Pusat Pasar Medan, Benyamin dan Endang Tirta melakukan patroli rutin. Mereka memergoki tersangka ke luar dari Pusat Pasar melalui pintu gerbang sambil membawa karung.
“Melihat gelagat mencurigakan, dua petugas jaga malam menginterogasi tersangka sambil menanyakan isi karung tersebut. Ternyata setelah dicek, karung itu berisi sekitar 30 kg ikan patin,” jelasnya.
Awalnya, sambung Budi, tersangka sempat membantah mencuri ikan. Namun setelah didesak, akhirnya tersangka mengakui ikan patin itu dicuri dari salah satu kios pedagang Pusat Pasar Medan.
“Petugas jaga malam kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke kantor P4 SU lalu menghubungi petugas Polsek Medan Kota,” kata Budi.
Personel Polsek Medan Kota langsung meluncur ke lokasi kejadian menjemput tersangka dan barang bukti.
“Kini pelaku diamankan di Mapolsek Medan Kota. Dia dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (red)